Education
Komisi X Usulkan Sejarah-Sastra Jadi Mapel Wajib di Sekolah dalam RUU Sisdiknas

Revisi UU Sisdiknas 2003 tengah berjalan, dan Komisi X mengusulkan sejarah serta sastra sebagai mata pelajaran wajib.
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mengusulkan Sejarah dan Sastra jadi mata pelajaran wajib untuk meningkatkan minat baca, imajinasi, dan kesadaran kognitif.
Bonnie menilai usulan itu relevan dengan pola generasi muda yang gemar media sosial dan menyoroti maraknya fenomena brain rot.
Bonnie menyebut usulan ini bagian dari komitmen PDIP di Komisi X DPR RI untuk mendorong pendidikan yang membentuk karakter dan daya pikir, bukan sekadar akademis.
Dalam UU lama, pelajaran wajib tercantum di Pasal 37, namun RUU Sisdiknas tidak memasukkan sejarah dan sastra. Karena itu, Bonnie mendorong keduanya jadi pelajaran wajib.
Munculkan Program Wajib Baca Buku
Bonnie yang tergabung dalam Panja Sisdiknas mengusulkan Sejarah dan Sastra jadi pelajaran wajib untuk meningkatkan minat baca dan imajinasi berpikir.
Bonnie menyebut pada 2025 Indonesia berpenduduk 212 juta jiwa, dengan 74,6% pengguna internet dan 143 juta atau 50,2% aktif di media sosial, terdiri dari 34% Gen Z dan 30,62% milenial.
Dalam rapat Komisi X DPR dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, terungkap masih ada siswa kelas 1-2 SMP di Serang yang belum bisa baca-tulis, bahkan kesulitan menulis kata “Indonesia Raya”.
Temuan serupa muncul di Buleleng, Bali, di mana dari 34.062 siswa, 155 masuk kategori tidak bisa membaca (TBM) dan 208 tidak lancar membaca (TLM).
Untuk itu, Bonnie menggarisbawahi pentingya kembali menghidupkan budaya membaca, seperti yang dilakukan di beberapa negara maju. Ia menjelaskan beberapa negara sudah membatasi akses media sosial untuk anak hingga memiliki program wajib membaca buku.
Sebagai tindak lanjut, Bonnie juga mendorong Perpustakaan Nasional agar lebih proaktif dalam menyelesaikan persoalan literasi, tidak sekadar menjalankan program yang bersifat simbolis.