Nasional
Komisi VI Dukung Kenaikan Status Pengecer jadi Sub-Pangkalan
Jakarta (usmnews) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto menaikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan untuk penjualan LPG 3 kg. Menurut Andre, langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg. Presiden Prabowo mendengarkan aspirasi publik dan berfokus pada upaya menekan harga LPG 3 kg.
Andre menilai keputusan Presiden Prabowo akan membantu masyarakat dan UMKM pedagang kecil mendapatkan LPG dengan harga yang lebih murah. Ia menyatakan bahwa keputusan ini jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah. Andre juga mengapresiasi kebijakan tersebut yang mengaktifkan kembali pengecer untuk menjual LPG 3 kg, langkah tepat dalam menyelesaikan polemik distribusi gas beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, pada 4 Februari, Presiden Prabowo menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg. Instruksi ini menyusul komunikasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 3 Februari. Dasco mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memberi arahan untuk mengaktifkan pengecer mulai 4 Februari.
Kementerian ESDM bersama Pertamina kemudian mengubah status pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk mengatur distribusi gas agar harga tepat dan sesuai dengan subsidi yang diberikan pemerintah. Setelah sebelumnya melarang pengecer menjual LPG 3 kg, kebijakan ini mengizinkan penjualan hanya di pangkalan mulai 1 Februari.