Education
Kolaborasi dengan FH Unpad, Kominfo Susun Naskah Akademik Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik
Baca juga berita yang lain : Education
(usmnews) – Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama dengan Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), menyelenggarakan diskusi terkait keterbukaan informasi publik. Salah satu fokus utama diskusi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang telah lebih dari satu dekade menjadi landasan hukum dalam mendorong transparansi antara pemerintah dan masyarakat. Dirjen IKP Kominfo, Usman Kanson, menjelaskan bahwa UU KIP mewajibkan badan publik untuk secara proaktif mempublikasikan informasi kepada publik, sebagai upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan kepentingan lainnya yang sah.
“UU KIP memberikan mekanisme bagi publik untuk mengakses informasi sebagai hak konstitusional. Ini adalah langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ujar Usman dalam “Forum Koordinasi PPID: Konsultasi Publik Revisi UU No 14 Tahun 2008” di Jakarta pada 13 Agustus 2024. Acara yang diadakan oleh Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik secara hybrid ini, dihadiri lebih dari 300 peserta, baik secara langsung maupun daring. Tujuan utama forum ini adalah menjaring masukan dari berbagai kementerian, lembaga, dan instansi untuk penyusunan naskah akademik dan rancangan revisi UU KIP.
Usman menambahkan bahwa beberapa negara telah melakukan penyesuaian terhadap undang-undang keterbukaan informasi mereka, seperti Amerika Serikat yang pada tahun 2016 memperbarui aturan untuk meningkatkan aksesibilitas digital dan memperkuat kewajiban pemerintah dalam merilis informasi. “Kami berharap upaya ini dapat menghasilkan UU KIP yang lebih relevan dan efektif, sehingga mampu memenuhi hak publik atas informasi serta mendorong partisipasi yang bermakna,” tutup Usman.
Penelitian terkait revisi UU KIP saat ini masih berlangsung. Menurut Wicaksana Dramanda, peneliti dari Pusat Studi Kebijakan Negara FH Unpad, UU KIP masih memiliki beberapa kelemahan dalam menjamin hak akses informasi. Salah satu masalah utama adalah definisi terbatas mengenai badan publik yang diatur oleh UU KIP. “Perusahaan yang menerima konsesi negara, seharusnya memiliki kewajiban sebagai layanan publik. Namun, karena tidak didanai oleh APBN atau APBD, mereka tidak terikat oleh UU KIP,” kata Wicaksana.
Beberapa masalah lain yang perlu diperbaiki termasuk ruang lingkup pemohon informasi yang terbatas, adanya permintaan informasi yang menyulitkan (Vexatious Request), waktu penyediaan informasi yang panjang, klasifikasi informasi yang rumit, dan kurangnya aturan operasional untuk uji konsekuensi serta penegakan hukum keterbukaan informasi yang belum efektif. Perubahan pada arah regulasi dibutuhkan agar UU KIP lebih relevan dan mampu mengatasi berbagai tantangan yang ada. Giri Ahmad Taufik, peneliti lain dari PSKN FH Unpad, menyarankan agar klasifikasi informasi publik disederhanakan menjadi hanya dua kategori: informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang wajib disediakan.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Hasyim Gautama, menambahkan bahwa hasil konsultasi publik mengenai revisi UU KIP dikelompokkan menjadi beberapa kluster masalah. Temuan-temuan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan draf naskah akademik revisi UU KIP.
“Kami mengelompokkan temuan-temuan masalah ini menjadi beberapa kluster, seperti pemohon dan badan publik, pengelolaan informasi, peran Komisi Informasi, penyelesaian sengketa, serta pasal-pasal spesifik yang perlu direvisi,” jelas Hasyim. Ia juga menyebutkan bahwa pengumpulan data dan Focus Group Discussion (FGD) telah dilakukan sejak tahun 2023. Pada 15 Desember 2023, Ketua Komisi Informasi Pusat menyerahkan naskah kajian atas UU KIP kepada Menteri Kominfo, yang akan dijadikan dasar usulan revisi pemerintah.
Raides Aryanto, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta, menekankan pentingnya memperjelas definisi dan batasan dalam revisi naskah akademik, terutama terkait akses informasi oleh warga negara asing. Sementara itu, Titi Susanti, Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan, menyoroti pentingnya batasan ketika memperluas definisi badan publik dan pemohon, agar revisi UU KIP nantinya tidak malah menambah kerumitan.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Kolaborasi dengan FH Unpad, Kominfo Susun Naskah Akademik Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat Anda temukan pada Education dan di tulis oleh Fiona