Nasional

Klarifikasi Seskab Teddy: Produk AS Tetap Wajib Patuhi Aturan Halal Indonesia

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari kompas.com Pemerintah melalui Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, secara resmi membantah narasi yang menyebutkan bahwa produk-produk dari Amerika Serikat mendapatkan keistimewaan untuk masuk ke pasar Indonesia tanpa melalui prosedur sertifikasi halal. Penegasan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran publik dan isu yang berkembang bahwa ada “jalur pintas” bagi produk impor tertentu yang mengabaikan regulasi jaminan produk halal (JPH) yang berlaku di tanah air.

1. Tidak Ada Perlakuan Khusus atau Pengecualian

Seskab Teddy menekankan bahwa informasi yang menyatakan produk AS bebas masuk tanpa label halal adalah tidak benar. Beliau menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan aturan tersebut, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali bagi produk yang memang berasal dari bahan yang diharamkan (yang mana harus mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas).

2. Mekanisme Kerja Sama Internasional (MRA)

Klarifikasi ini juga menyentuh aspek teknis kerja sama perdagangan. Memang benar ada dialog antara Indonesia dan Amerika Serikat mengenai perdagangan, namun hal tersebut dilakukan dalam kerangka Mutual Recognition Agreement (MRA).

Artinya, produk AS bisa lebih mudah masuk jika lembaga sertifikasi halal di AS sudah diakui dan melakukan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia. Namun, ini bukan berarti sertifikasi ditiadakan, melainkan ada penyelarasan standar agar proses verifikasi menjadi lebih efisien tanpa mengurangi esensi kepatuhan terhadap syariat yang ditetapkan di Indonesia.

3. Perlindungan Konsumen sebagai Prioritas Utama

Pemerintah menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar urusan administratif atau hambatan perdagangan, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap warga negaranya, terutama penduduk Muslim yang merupakan mayoritas di Indonesia. Dengan adanya kepastian halal, konsumen dapat merasa aman dan tenang dalam mengonsumsi produk impor. Seskab Teddy memastikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga integritas label halal di pasar domestik.

4. Tahapan “Wajib Halal” yang Terus Berjalan

Perlu diingat bahwa pada tahun 2026 ini, implementasi wajib halal sudah memasuki fase yang lebih ketat. Pemerintah terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak ada produsen, baik lokal maupun asing, yang bermain mata dengan aturan. Seskab mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum jelas kebenarannya dan tetap mempercayai kanal informasi resmi dari pemerintah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version