Business
Klarifikasi RSUD CAM Kota Bekasi: Menepis Isu Bangkrut di Tengah Beban Utang Operasional Rp 70 Miliar
Semarang (usmnews) – Dikutip dari Kompas.com, Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi secara resmi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan instansi kesehatan milik pemerintah tersebut sedang mengalami krisis keuangan hebat.
Kabar yang sempat beredar memicu spekulasi di tengah masyarakat bahwa RSUD CAM terancam gulung tikar akibat beban utang yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 70 miliar. Namun, pihak rumah sakit dengan tegas membantah narasi kebangkrutan tersebut dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
Detail Utang dan Sifat Kewajiban Finansial
Wakil Direktur Pelayanan RSUD CAM Kota Bekasi, Sudirman, mengonfirmasi bahwa angka Rp 70 miliar tersebut memang ada, namun ia menekankan bahwa statusnya adalah utang operasional, bukan utang yang menandakan ketidakmampuan finansial total.
Kewajiban ini mencakup berbagai kebutuhan esensial rumah sakit untuk mendukung pelayanan pasien sehari-hari. Beberapa poin utama yang menjadi komponen utang tersebut meliputi pengadaan obat-obatan, penyediaan gas medis, reagen untuk kebutuhan laboratorium, serta berbagai bahan medis habis pakai lainnya.
Sudirman menegaskan bahwa dalam manajemen rumah sakit, utang operasional kepada vendor adalah hal yang lazim terjadi selama roda pelayanan tetap berputar. Senada dengan hal tersebut, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD CAM, Yuli Swastiawati, menjelaskan bahwa angka tersebut bukanlah utang baru yang muncul secara mendadak.
Nilai Rp 70 miliar itu merupakan akumulasi dari kewajiban administrasi yang tercatat dari tahun-tahun sebelumnya yang kini tengah diselesaikan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Hasil Audit dan Masalah Belanja Pegawai
Transparansi mengenai kondisi keuangan ini mulai mengemuka setelah dilakukannya audit menyeluruh terhadap performa finansial rumah sakit. Salah satu temuan signifikan dalam audit tersebut, yang juga dikonfirmasi oleh pihak Inspektorat, adalah adanya ketidakseimbangan dalam pos pengeluaran.
Diketahui bahwa porsi belanja pegawai di RSUD CAM mencapai angka 60,4 persen dari total anggaran. Angka ini dinilai terlalu tinggi dan melampaui batas ideal yang direkomendasikan.
Berdasarkan standar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, proporsi ideal untuk belanja pegawai di sebuah rumah sakit seharusnya berada di kisaran 45 persen. Tingginya pengeluaran untuk sumber daya manusia ini secara tidak langsung memberikan tekanan pada pos belanja operasional, sehingga menyebabkan terjadinya penumpukan kewajiban kepada pihak ketiga atau vendor.
Langkah Efisiensi dan Jaminan Layanan Publik
Menyikapi temuan audit tersebut, manajemen RSUD CAM kini tengah melakukan langkah-langkah strategis untuk menyehatkan kembali struktur keuangan mereka. Fokus utama saat ini adalah melakukan efisiensi pada belanja pegawai agar dapat dialokasikan kembali secara lebih proporsional untuk kebutuhan operasional layanan.
Sebagai lembaga dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD CAM memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan secara mandiri, namun tetap di bawah supervisi ketat Pemerintah Kota Bekasi.
Pihak manajemen meminta masyarakat untuk tidak merasa khawatir dalam mengakses layanan kesehatan. Meskipun sedang dalam masa penyesuaian anggaran dan penyelesaian kewajiban administrasi, operasional rumah sakit dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
RSUD CAM berkomitmen bahwa pemenuhan kewajiban kepada vendor tidak akan mengurangi kualitas pelayanan medis bagi warga Bekasi. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan spekulasi negatif mengenai masa depan rumah sakit dapat terhenti, seiring dengan upaya perbaikan tata kelola internal yang sedang berlangsung.