Entertainment

Klarifikasi Pihak Ruben Onsu Terkait Aduan Sarwendah ke KPAI Soal Penundaan Nafkah Anak

Published

on

Semaranfg (usmnews) – Dikutip dari sindonews Menyusul langkah Sarwendah yang secara resmi melayangkan aduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai persoalan kewajiban nafkah anak, pihak Ruben Onsu akhirnya tampil ke publik untuk memberikan klarifikasi yang komprehensif. Melalui perwakilan hukumnya, yakni pengacara Minola Sebayang, pihak Ruben sama sekali tidak menampik tudingan yang dilayangkan tersebut. Dengan sikap yang tegas dan terbuka, Minola membenarkan bahwa kliennya memang telah mengambil keputusan untuk menunda atau menghentikan sementara pemberian nafkah finansial kepada anak-anaknya dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir. Bukan Lepas Tanggung Jawab, Melainkan Menuntut Hak Ayah
Kendati demikian, Minola Sebayang memberikan penekanan bahwa keputusan penundaan pemberian uang bulanan ini bukanlah sebuah bentuk penelantaran atau sikap lari dari tanggung jawab, melainkan tindakan yang memiliki alasan yang sangat kuat.

Menurut keterangan sang kuasa hukum, terdapat sebuah akar permasalahan krusial yang menyangkut hak-hak asasi Ruben Onsu sebagai seorang ayah yang hingga kini dinilai belum dipenuhi secara adil oleh pihak seberang. Ketidakseimbangan pemenuhan hak inilah yang pada akhirnya mendorong Ruben untuk menahan kewajiban materinya sementara waktu sampai ada titik temu. Dalam wawancaranya bersama para awak media baru-baru ini, Minola mengemukakan sebuah analogi mengenai prinsip hukum sebab-akibat. Ia mengingatkan publik bahwa selama kurun waktu bertahun-tahun sebelumnya, Ruben Onsu tidak pernah lalai apalagi mangkir dari kewajibannya sebagai kepala keluarga. Nafkah yang diberikan kliennya selalu mengalir lancar dan diklaim memiliki nominal yang sangat fantastis dan bernilai besar. Oleh karena itu, ketika mendadak terjadi penundaan pemberian nafkah pada saat ini, Minola memastikan bahwa pasti ada pemicu atau sebab yang sangat signifikan di balik keputusan berani tersebut.

Terkait dengan langkah pihak Sarwendah yang membawa sejumlah bukti ke meja KPAI guna membuktikan adanya penghentian aliran dana nafkah, Minola justru menilainya sebagai langkah yang kurang substansial. Sang pengacara berpendapat bahwa memperdebatkan bukti-bukti tersebut adalah hal yang mubazir dan tidak perlu dilakukan lagi. Logikanya, pihak Ruben sendiri telah secara kooperatif mengakui tindakan penghentian nafkah itu. Dalam kacamata hukum dan logika umum, menjadi sebuah keanehan apabila seseorang masih harus susah payah membuktikan suatu fakta yang kebenarannya sudah diamini secara langsung oleh pihak yang bersangkutan. Waktu Berkumpul yang Berkualitas Lebih mendalam lagi, Minola membeberkan bahwa titik berat atau esensi dari konflik ini sesungguhnya sama sekali bukan bermuara pada persoalan nominal finansial atau keengganan mengeluarkan uang.

Akar masalahnya terletak pada kerinduan seorang ayah terhadap hak pengasuhan anak yang layak. Ruben Onsu menuntut adanya pemenuhan hak untuk bisa menghabiskan waktu bersama anak-anaknya secara berkualitas (quality time). Ia mendambakan kesempatan untuk bisa membawa anak-anaknya menginap dan berkumpul selama dua hingga tiga hari penuh, bukan sekadar melakukan pertemuan-pertemuan singkat dan dangkal yang hanya terjadi saat tampil di depan mata publik. Minola menegaskan bahwa kliennya adalah figur ayah yang sangat penuh tanggung jawab, namun segala sesuatunya membutuhkan keadilan dan ruang diskusi yang sehat antara kedua belah pihak, bukan tindakan sepihak yang membatasi hak ayah.

Sebagai pernyataan penutup yang cukup menohok, Minola Sebayang melemparkan sebuah tantangan terbuka yang ditujukan kepada kubu Sarwendah. Ia mendesak pihak sana untuk berani bersikap jujur dan transparan kepada publik mengenai rekam jejak finansial yang selama ini telah terjadi. Minola mempertanyakan apakah mereka memiliki keberanian untuk mengakui secara terang-terangan besaran uang dengan nominal luar biasa yang telah rutin mereka—dan anak-anaknya—terima dari jerih payah Ruben Onsu selama bertahun-tahun, jauh sebelum friksi penundaan nafkah ini memanas dan berujung pada pelaporan ke institusi perlindungan anak.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version