Nasional
Kilas Balik Vonis Bebas Ronald Tannur: Dini Dicap Tewas Karena Alkohol
Baca juga berita yang lain : Nasional
JAKARTA, (usmnews)Vonis Bebas Terdakwa Penganiayaan Rehan Fadillah Disusul OTT Hakim Publik kembali menyoroti kasus penganiayaan Rehan Fadillah (25) setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskan terdakwa Yusuf Hadi (30). Rinaldi Harsono, Sutrisno, dan Budi Wicaksono memutuskan Yusuf tidak bersalah, meski bukti visum menunjukkan luka parah pada tubuh Rehan.
Tim Jampidsus Kejaksaan Agung segera menangkap majelis hakim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 21 Oktober 2024 atas dugaan suap. Polisi juga menahan dua pengacara Yusuf yang terlibat dalam kasus ini.
Yusuf Hadi, anak seorang pengusaha terkenal di Bandung, sempat mengaku tidak bersalah. Namun, masyarakat mengecam keputusan tersebut, menuntut keadilan bagi korban.
Kejaksaan berjanji akan memproses kasus suap ini secara tegas, sementara Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akan memeriksa pelanggaran etik yang terjadi.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Kilas Balik Vonis Bebas Ronald Tannur: Dini Dicap Tewas Karena Alkohol dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Siloam