Nasional
Kesaksian Sudirman Said: Menilik Kembali Skandal Petral di Meja Kejaksaan Agung
Semarang (usmnews) – Dikutip dari CNNIndonesia Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan di sektor energi, khususnya terkait aktivitas Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Pada Rabu, 24 Desember 2025, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan ini menjadi sorotan tajam publik mengingat Sudirman adalah tokoh sentral yang memimpin inisiasi pembubaran Petral pada tahun 2015 silam.
Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sudirman Said akhirnya memberikan pernyataan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa kehadirannya merupakan wujud dari komitmennya terhadap transparansi dan ketaatan pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Substansi Pemeriksaan dan Komitmen Transparansi
Dalam keterangannya, Sudirman menjelaskan bahwa fokus utama dari pemeriksaan tersebut adalah untuk memberikan klarifikasi mengenai latar belakang kebijakan dan proses pengawasan yang dilakukan saat ia menjabat sebagai Menteri ESDM. Penyidik menggali informasi mendalam terkait bagaimana rantai pasok minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) dikelola oleh Petral sebelum akhirnya diputuskan untuk dibubarkan.
Sudirman menyatakan bahwa ia memberikan semua data dan informasi yang ia ketahui demi membantu penyidik merangkai kepingan-kepingan fakta dalam kasus ini. Menurutnya, kerja sama antara mantan pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum sangat krusial untuk memastikan bahwa tata kelola energi nasional di masa depan menjadi lebih bersih dan akuntabel.
Nostalgia Pembubaran Petral dan Isu “Mafia Migas”
Pemeriksaan ini secara otomatis membawa ingatan publik kembali pada masa transisi energi di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kala itu, Sudirman Said menjadi garda terdepan dalam membubarkan Petral yang dianggap sebagai sarang intervensi pihak ketiga atau yang sering dijuluki sebagai “Mafia Migas”. Pembubaran tersebut dilakukan dengan alasan efisiensi dan untuk memotong jalur distribusi yang berbelit-belit yang dinilai merugikan keuangan negara.
Sudirman kembali mengingatkan bahwa keputusan pembubaran Petral saat itu didasarkan pada audit forensik yang menemukan adanya ketidakwajaran dalam proses tender dan pengadaan minyak. Dengan diperiksanya kembali kasus ini oleh Kejagung, ia berharap ada kepastian hukum mengenai siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang mungkin terjadi di masa lalu.
Langkah Kejagung dan Harapan Publik
Kejaksaan Agung sendiri saat ini tengah berupaya keras untuk mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai angka signifikan dalam kasus ini. Penyidikan tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada korporasi dan jaringan yang diuntungkan dari sistem pengadaan yang tidak transparan.
Langkah Kejagung memanggil tokoh setingkat mantan menteri menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Publik menaruh harapan besar agar pemeriksaan Sudirman Said ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor intelektual di balik skandal yang telah menghantui industri migas Indonesia selama puluhan tahun.
Poin-Poin Penting dari Pemeriksaan Tersebut:
• Status Hukum: Sudirman Said hadir sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus Petral.
• Fokus Penyidikan: Pendalaman mengenai proses tender pengadaan minyak dan alasan-alasan teknis pembubaran unit usaha tersebut.
• Sikap Proaktif: Sudirman mengapresiasi langkah Kejagung dan mendorong agar kasus ini diselesaikan secara transparan tanpa intervensi politik.
Kesaksian ini diharapkan dapat mempercepat proses penuntasan kasus Petral, sekaligus memberikan pelajaran berharga bagi manajemen BUMN agar senantiasa mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).