Nasional
Kritis! Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis Sidoarjo Capai 664 Orang, BGN Sebut Kelalaian
Semarang (usmnews) – Keracunan Makanan Bergizi Gratis Sidoarjo memicu gempar publik setelah jumlah korban yang terdampak usai mengonsumsi hidangan dari program pemerintah tersebut melonjak drastis hingga menyentuh angka 664 orang. Kasus tragis Keracunan Makanan Bergizi Gratis Sidoarjo ini dialami oleh ratusan santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam serta para pelajar yang tersebar di 19 sekolah di kawasan Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Table of Contents
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr. Lakhsmita Herawati, mengonfirmasi pemutakhiran data para korban pada Kamis (3/9/2026). Ia merinci bahwa sebagian besar korban, yakni sebanyak 581 orang, telah diperbolehkan pulang (KRS) setelah kondisi kesehatan mereka membaik usai mendapatkan penanganan medis.
“Total 664 pasien, MRS 77 pasien, KRS 581 pasien, observasi 6 pasien,” ujar dr. Lakhsmita saat memberikan keterangan resminya.
Lakhsmita menjelaskan bahwa sebanyak 77 santri dan pelajar masih harus menjalani perawatan intensif (MRS) di sejumlah fasilitas kesehatan serta rumah sakit rujukan, sementara enam pasien lainnya masih dalam pemantauan ketat atau tahap observasi. Secara umum, kondisi para korban yang masih dirawat saat ini sudah relatif stabil, tetapi masih memerlukan pemantauan intensif dari tim tenaga kesehatan.
Respons Pemkab Sidoarjo dan Aktivasi Tim Krisis Kesehatan
Kendati total korban yang terdampak telah menembus angka lebih dari 600 orang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo hingga saat ini belum menetapkan insiden ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Sebagai gantinya, Dinas Kesehatan setempat memilih mengaktifkan Tim Krisis Kesehatan untuk mempercepat penanganan darurat serta memastikan seluruh layanan medis berjalan optimal.
Skema penanganan medis dibagi menjadi dua jalur utama. Pertama, menempatkan tim kesehatan lapangan yang dikoordinasikan langsung oleh puskesmas setempat untuk melakukan pemantauan dan pertolongan pertama di lokasi kejadian. Kedua, menyiagakan seluruh rumah sakit rujukan dengan menambah daya tampung, pasokan obat-obatan, serta kesiapan tenaga medis.
“Kita aktifkan krisis kesehatan. Kemudian kita bagi dua, karena di sini perlu ada penanganan di lapangan, kita buka lapangan dengan korlapnya dari puskesmas. Kemudian untuk yang di rumah sakit-rumah sakit kita siagakan dengan tenaga kesehatan yang cukup,” terang Lakhsmita.
Kronologi Pemicu dan Pelanggaran SOP Pelabelan Makanan
Insiden massal ini bermula ketika para santri dan siswa mengonsumsi paket menu MBG pada Selasa (1/9/2026) siang. Makanan tersebut diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah Tanggulangin. Paket menu yang disajikan terdiri dari nasi putih, orak-arik telur, tempe bumbu bali, tumis buncis baby corn, dan buah apel. Tak lama setelah menyantap makanan tersebut, para korban mulai merasakan gejala keluhan berupa mual, muntah-muntah, hingga pusing hebat.
Merespons tragedi ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan pernyataan tegas. Ia menilai bahwa kasus keracunan ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan akibat dari bentuk kelalaian yang disengaja oleh pihak pengelola lapangan.
“Ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja,” tegas Sudaryono melalui unggahan di akun Instagram resminya.
Sudaryono menguraikan secara rinci kronologi pelanggaran prosedur standar operasional (SOP) yang dilakukan oleh ahli gizi dan petugas SPPG terkait. Petugas diketahui tidak melabeli mayoritas tempat makanan (ompreng) yang dikirimkan. Dari sekian banyak ompreng yang disalurkan kepada penerima manfaat, hanya satu ompreng yang diberi label penunjuk waktu.
Pelanggaran Jam Konsumsi dan Ancaman Sanksi Pidana
Sesuai aturan teknis, makanan yang matang pada pukul 05.00 WIB seharusnya dikonsumsi paling lambat sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, petugas memanipulasi informasi pada label dengan mencantumkan bahwa makanan baru matang pada pukul 08.00 WIB dan batas maksimal konsumsi adalah pukul 10.00 WIB.
Kenyataan pahit di lapangan menunjukkan bahwa ompreng makanan baru dikirimkan ke sekolah-sekolah di atas pukul 11.30 WIB. Makanan tersebut akhirnya baru disantap oleh para santri dan siswa di atas pukul 12.00 WIB, jauh melampaui batas aman kelayakan konsumsi hingga memicu timbulnya bakteri beracun.
Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus ini ke jalur hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu,” pungkasi Sudaryono menegaskan komitmen penegakan aturan.