Education

Keprihatinan Wamendikdasmen Terhadap Kompetensi Bahasa Indonesia Para Guru

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari kompas.com Dalam sebuah acara penutupan Konsolidasi Nasional yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Kemendikdasmen pada Rabu, 11 Februari 2026, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyampaikan pandangannya yang cukup mengejutkan mengenai kualitas tenaga pengajar di Indonesia. Atip secara terbuka menyoroti rendahnya kompetensi guru, terutama dalam kemampuan berbahasa Indonesia, yang menurutnya berada pada kondisi yang cukup memprihatinkan atau “agak miris”.

Berdasarkan hasil tes yang telah dilakukan, Atip mengungkapkan fakta bahwa banyak guru yang ternyata belum memiliki penguasaan Bahasa Indonesia yang unggul. Ia mengambil contoh konkret dari pelaksanaan Uji Kompetensi Berbahasa Indonesia (UKBI) yang dilakukan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hasil dari uji kompetensi tersebut menunjukkan angka yang kurang memuaskan, di mana persentase guru yang berhasil meraih predikat unggul ternyata berada di bawah angka 20 persen. Sebaliknya, mayoritas nilai UKBI para guru hanya berada pada kategori sedang.

Kondisi ini dinilai Atip sebagai sesuatu yang ironis dan mengkhawatirkan. Pasalnya, Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar utama dalam proses belajar mengajar di sekolah. Jika penguasaan bahasa pengantar ini saja masih rendah, tentu akan berdampak pada efektivitas penyampaian materi pelajaran kepada siswa.

Tidak hanya menyoroti kemampuan bahasa, Atip juga menyinggung masalah kompetensi guru pada mata pelajaran lain, seperti Matematika. Ia menceritakan sebuah pengalaman di mana seorang guru Matematika tidak mampu menjawab soal yang diberikan kepadanya. Hal ini semakin mempertegas pandangan bahwa persoalan kompetensi guru masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Menurut Atip, selama ini fokus pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, cenderung lebih berat pada aspek kesejahteraan guru. Padahal, kesejahteraan adalah hak yang memang sudah semestinya diberikan. Namun, aspek kompetensi yang menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan justru sering kali terabaikan atau kurang mendapat perhatian yang proporsional. Ia menekankan bahwa untuk memajukan pendidikan nasional, tidak cukup hanya dengan menyejahterakan guru, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kemampuan profesional mereka secara berkelanjutan.

Pernyataan Wamendikdasmen ini menjadi “alarm” bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk mulai menyeimbangkan perhatian antara pemenuhan hak kesejahteraan guru dengan kewajiban peningkatan kompetensi mereka, demi terciptanya generasi penerus bangsa yang lebih cerdas dan berkualitas.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version