Education
Kenali Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Semarang (usmnews) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pemerintah rekrut berdasarkan perjanjian kerja. Meski termasuk ASN, PPPK memiliki status kepegawaian berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah membagi PPPK menjadi dua jenis, yaitu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Keduanya memiliki perbedaan dari sisi masa kontrak, jam kerja, hingga hak yang diterima. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
PPPK Paruh Waktu
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang pemerintah angkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu. Pemerintah membayar upah mereka sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi.
Pemerintah menerapkan skema paruh waktu ini sebagai solusi bagi instansi yang menghadapi keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun tetap membutuhkan tenaga ASN untuk menjalankan pekerjaan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyebutkan bahwa pemerintah hanya akan mengangkat PPPK Paruh Waktu dari pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, namun tidak lolos atau tidak mendapat formasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

PPPK Penuh Waktu
PPPK Penuh Waktu atau PPPK biasa adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan pemerintah angkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pemerintah memberikan hak kepada PPPK Penuh Waktu berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Masa kerja mereka paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kinerja serta kebutuhan instansi.
Secara umum, PPPK dan PNS memiliki hak serta kewajiban yang sama. Perbedaan utamanya terletak pada status kepegawaian dan masa kerja. Jika PNS berstatus pegawai tetap, maka PPPK merupakan pegawai kontrak.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Berikut poin-poin perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu:
- Masa Kontrak
Pemerintah menetapkan masa kontrak PPPK Paruh Waktu selama satu tahun. Kontrak ini bisa diperpanjang jika hasil evaluasi kinerja menunjukkan hasil baik. Sementara itu, PPPK Penuh Waktu biasanya menjalani masa kontrak selama lima tahun. - Jam Kerja
PPPK Penuh Waktu bekerja selama delapan jam per hari sesuai aturan jam kerja ASN. Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel, bahkan bisa hanya empat jam per hari, tergantung anggaran dan kebutuhan instansi. - Hak dan Fasilitas
Pemerintah memberikan hak cuti, tunjangan, dan fasilitas lain kepada PPPK Penuh Waktu, layaknya PNS. Sementara PPPK Paruh Waktu belum tentu menerima hak dan fasilitas serupa secara penuh. - Gaji dan Tunjangan
Pemerintah memberikan upah PPPK Paruh Waktu setara dengan upah minimum daerah (UMD) atau sesuai gaji terakhir saat menjadi tenaga honorer. PPPK Paruh Waktu juga bisa menerima fasilitas tambahan, tergantung peraturan instansi.
Pemerintah kini terus mematangkan kebijakan PPPK, termasuk memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mengurangi tenaga honorer dan memperkuat formasi ASN di seluruh instansi.