International

Kemlu imbau pekerja migran tempuh jalur resmi hindari permasalahan

Published

on

Semarang (usmnews) – Kemlu mengimbau calon pekerja migran menempuh jalur resmi karena jalur ilegal hanya tampak mudah di awal tetapi menyulitkan saat ada kendala di luar negeri.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menanggapi maraknya pekerja migran ilegal Indonesia, termasuk yang ditangkap imigrasi AS.

Judha menekankan pentingnya keberangkatan pekerja migran secara legal, karena data KP2MI menunjukkan lebih dari 90 persen kasus menimpa pekerja ilegal.

Kemlu mencatat lonjakan kasus pekerja migran: 29 ribu pada 2021, naik jadi 35 ribu pada 2023, dan 67 ribu pada 2024.

Kemlu mencatat lonjakan kasus penipuan daring di Kamboja, dari 15 kasus pada 2020 menjadi lebih dari 4.000 pada 2025.

Kasus penipuan daring pun tidak hanya terjadi di Kamboja, namun telah merambah ke Vietnam, Filipina, Malaysia, Thailand, Myanmar, dan Laos.

Lebih lanjut, Judha menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tugas rumah agar mampu menciptakan tata kelola terkait penempatan pekerja migran secara mudah, murah, cepat, dan aman. Sehingga masyarakat tidak lagi tergiur untuk memilih jalur ilegal untuk bekerja di luar negeri.

Mewujudkan layanan yang mudah, lanjutnya, pemerintah melalui Peraturan Presiden No 130 tahun 2024 telah memotong berbagai macam rantai birokrasi untuk proses penempatan pekerja migran. KP2MI juga telah meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap untuk mengatur penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Pemerintah juga membuka peluang bagi pihak swasta untuk bersama-sama menyiapkan pekerja yang terampil. Sehingga pendanaan untuk pelatihan tidak hanya bergantung sepenuhnya pada anggaran negara atau anggaran daerah.

Kemlu juga mengintegrasikan sistem dengan KP2MI untuk memudahkan pengurusan penempatan kerja di kedutaan dan konsulat Indonesia di luar negeri.

Pemerintah juga telah menyiapkan koridor jika masih ada pihak-pihak yang mengeksploitasi pekerjaan migran melalui jalur ilegal.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version