Connect with us

Education

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Berupaya Mencegah Kekerasan Seksual di Sekolah dan Perguruan Tinggi

Published

on

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Berupaya Mencegah Kekerasan Seksual di Sekolah dan Perguruan Tinggi

JAKARTA(usmnews) – Kemendikbud Ristek terus melakukan langkah konkret untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi. Hal ini ditandai dengan disahkannya dua peraturan, yaitu Permendidkbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS) dan Permendikbud Ristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Meski telah ada upaya dari pemerintah, kejadian kekerasan seksual masih sering terjadi di perguruan tinggi maupun sekolah. Untuk mencegah hal ini, bukan hanya tanggung jawab sekolah, perguruan tinggi, atau orang tua semata, tetapi melibatkan semua pihak.

Dosen Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ima Wahyu Putri Utami, M.Pd, memberikan panduan tentang bagaimana mencegah kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Ima Wahyu Putri Utami mengungkapkan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi karena beberapa faktor, di antaranya adalah kurangnya kesadaran tentang pelecehan seksual di lingkungan sekolah itu sendiri. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya melaporkan pelecehan seksual harus ditanamkan di semua warga sekolah melalui pendidikan dan kampanye.

Selain itu, pihak sekolah harus memastikan bahwa proses pelaporan pelecehan seksual dilakukan dengan kerahasiaan yang penuh. Hal ini penting agar korban merasa aman untuk melaporkan tanpa takut akan pengungkapan informasi yang tidak diinginkan atau persepsi negatif.

Langkah selanjutnya adalah memberikan respons cepat dan tepat terhadap laporan pelecehan seksual yang diterima, dengan memberikan dukungan kepada korban dan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Pelecehan seksual di sekolah dapat berupa komentar seksual yang tidak pantas, sentuhan tidak senonoh, atau bahkan pemaksaan aktivitas seksual. Ini adalah masalah serius yang dapat berdampak negatif pada kesejahteraan dan perkembangan siswa, baik itu terjadi antara siswa, siswa dan guru, atau melibatkan pihak ketiga.

Upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi memerlukan keterlibatan semua pihak dan kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua individu.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *