Nasional

Amankan Pasokan Listrik PLN, Kementerian ESDM Normalkan Ekspor Batubara

Published

on

Semarang (usmnews) – Pemerintah terus memastikan terpenuhinya kebutuhan energi masyarakat, terutama pasokan listrik nasional yang vital. Oleh karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah taktis yang tegas. Pihak kementerian sempat menahan sementara pengiriman ekspor batubara untuk jenis tertentu. Langkah ini bertujuan mengamankan batubara kalori khusus untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Hingga saat ini, pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara. Sementara itu, total kebutuhan tahunan pembangkit listrik nasional mencapai angka 154 juta MT. Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa penahanan volume ekspor mengikuti kebutuhan operasional. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena kini kegiatan ekspor batubara sudah berjalan normal.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Perketat Pengawasan DMO Demi Stabilitas Energi Nasional

Selanjutnya, pemerintah akan memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang. Oleh karena itu, tim gabungan akan mengawasi proses pengadaan energi primer PLN dengan lebih ketat. Tim tersebut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Selain itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bersama PLN juga ikut mengawal proses ini.

Anggia menyampaikan bahwa pengawasan ketat ini merupakan hal wajar bagi industri energi nasional. Langkah ini sangat diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” jelas Anggia.

Terkait hal tersebut, pemerintah tidak akan menerbitkan aturan baru mengenai pembatasan tambahan. Hal ini karena kerangka regulasi yang ada saat ini sudah memadai untuk mengontrol pasar. Sekarang pemerintah memilih fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang tersedia agar berjalan efektif. Landasan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut mengatur secara tegas pelaksanaan kewajiban DMO untuk seluruh produsen batubara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version