Business

Kemenkeu Sederhanakan Tarif Bea Masuk Barang Kiriman

Published

on

JAKARTA (usmnews) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan tarif bea masuk untuk barang kiriman dari luar negeri. Aturan ini mencakup buku, tas, kosmetik, produk tekstil, dan beberapa komoditas lainnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025, yang berlaku mulai 5 Maret 2025.

Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa perubahan tarif bertujuan mempercepat proses layanan barang kiriman. “Tarif baru terdiri dari 0%, 7,5%, 15%, dan 25%,” ujarnya dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025).

Sebelumnya, Bea Cukai menerapkan tarif most favored nation (MFN) yang bervariasi berdasarkan kode Harmonized System (HS). Tarif tersebut berlaku untuk barang dengan nilai US$3 hingga US$1.500 dan barang impor dengan nilai lebih dari US$1.500. Perbedaan tarif ini membuat proses kepabeanan lebih rumit.

Kini, tarif buku ilmu pengetahuan tetap 0%, sedangkan jam tangan, kosmetik, dan besi/baja dikenakan tarif 15%. Tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda dikenakan tarif 25%, menggantikan tarif lama yang berkisar antara 5% hingga 40%.

Chotibul menegaskan bahwa kontribusi barang kiriman terhadap penerimaan negara hanya 0,3%. Namun, aturan lama menyulitkan administrasi. Oleh karena itu, pemerintah menyederhanakan kebijakan ini agar lebih efisien.

Aturan baru juga mendefinisikan ulang barang kiriman hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. Barang perdagangan merupakan hasil transaksi jual beli. Sementara itu, barang pribadi adalah barang kiriman untuk individu yang bukan badan usaha.

Kemenkeu juga menyesuaikan aturan ini dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 yang mengatur larangan dan pembatasan impor. Selain itu, beleid ini memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji serta Warga Negara Indonesia yang menerima hadiah atau penghargaan internasional.

Untuk mendorong ekspor, kebijakan ini membuka skema barang kiriman ekspor bagi perusahaan berfasilitas.

Penyederhanaan tarif bea masuk ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat layanan kepabeanan. Kebijakan ini juga mempermudah proses bisnis dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui regulasi fiskal yang lebih efisien.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version