Connect with us

Education

Kemenkes Klarifikasi Polemik Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Published

on

Kemenkes Klarifikasi Polemik Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

(usmnews) – Beberapa hari terakhir, media sosial ramai membahas mengenai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Polemik ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Lantas, bagaimana penjelasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait isu ini?

Penyediaan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH, menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi ini hanya ditujukan bagi remaja yang sudah menikah. “Namun, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja. Melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril melalui laman resmi Kemenkes, Rabu (7/8/2024).

Ia menekankan bahwa ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 lebih fokus pada kesehatan reproduksi remaja. Pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Program ini bertujuan untuk mengedukasi remaja tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta kemampuan melindungi diri dan menolak hubungan seksual.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” tambahnya.

Mengurangi Risiko Pernikahan Dini

Syahril juga menyebutkan bahwa pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta risiko stunting pada anak yang dilahirkan. Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.

Aturan Turunan dari Kemenkes

Untuk menghindari salah persepsi, dr. Syahril menambahkan bahwa PP tersebut akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan. Aturan turunan ini akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja, yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat, 26 Juli 2024. PP tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Dengan adanya klarifikasi dari Kemenkes ini, diharapkan masyarakat bisa memahami tujuan dari kebijakan ini dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan reproduksi remaja.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *