Connect with us

Business

Kemenhub Bekukan Izin Operasional PO Cahaya Trans Selama 12 Bulan Buntut Kecelakaan Maut

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari cnnindonesia.com Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi terhadap PT Cahaya Wisata Transportasi, yang dikenal sebagai operator Bus Cahaya Trans. Pemerintah secara resmi membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik perusahaan tersebut selama kurun waktu 12 bulan.

‎Keputusan berat ini diambil sebagai buntut dari kecelakaan tragis yang melibatkan armada bus mereka dan mengakibatkan banyak korban jiwa. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa sanksi ini mulai berlaku efektif sejak diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

‎Kewajiban Pembenahan Menyeluruh

‎Selama masa pembekuan izin ini, operasional perusahaan dihentikan sementara, namun manajemen PT Cahaya Wisata Transportasi diwajibkan melakukan perbaikan internal secara total. Aan Suhanan menjelaskan bahwa sanksi administratif ini bukan sekadar hukuman diam, melainkan masa “pemaksaan” untuk reformasi manajemen keselamatan.

‎Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi serangkaian langkah pemulihan, antara lain:

‎Pembaruan Izin dan Administrasi: Perusahaan wajib memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan armada.

‎Digitalisasi Data: Seluruh armada yang dioperasikan harus didaftarkan dan dilaporkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

‎Penerapan SMK: Perusahaan memiliki tenggat waktu paling lama tiga bulan setelah izin terbaru terbit untuk menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum secara ketat.

‎Apabila PT Cahaya Wisata Transportasi gagal memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut selama masa pembekuan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin permanen. Hal ini mencakup izin angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) maupun angkutan pariwisata.

‎Deretan Pelanggaran Berat

‎Sanksi pembekuan ini didasarkan pada hasil investigasi, pengawasan, dan rapat klarifikasi yang menemukan berbagai pelanggaran fatal dalam manajemen perusahaan. Selain kelalaian yang menyebabkan kecelakaan, ditemukan fakta bahwa:

‎Perusahaan tidak melaporkan perubahan dalam struktur kepengurusan.

‎Mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan yang tertera dalam izin.

‎Menggunakan armada yang masa berlaku izin penyelenggaraannya telah kedaluwarsa (mati).

‎Latar Belakang Tragedi

‎Langkah hukum ini dipicu oleh insiden maut yang terjadi pada 22 Desember 2025. Bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV mengalami kecelakaan fatal di tikungan simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Diduga akibat pengemudi yang gagal mengendalikan laju kendaraan, bus tersebut mengalami kecelakaan yang merenggut nyawa 16 orang dan menyebabkan 12 orang lainnya terluka.

‎”Kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan efek jera,” tegas Aan Suhanan.

‎Melalui sanksi ini, Kemenhub berharap dapat memberikan pelajaran berharga bagi seluruh operator bus di Indonesia agar menempatkan keselamatan penumpang di atas segalanya dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *