Education
Kemendikbud Ristek Mempastikan Pramuka Tetap Wajib di Sekolah Menurut Kurikulum Merdeka
JAKARTA(usmnews) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan bahwa Pramuka tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib yang harus disediakan oleh semua satuan pendidikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, menegaskan bahwa setiap sekolah dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. Meskipun terdapat revisi pada beberapa aspek terkait kegiatan perkemahan dalam Model Blok, namun esensi pentingnya kegiatan ekstrakurikuler Pramuka tetap dipertahankan.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” jelas Anindito.
Pendidikan kepramukaan dianggap sebagai bagian penting dari Sistem Pendidikan Nasional, karena membantu dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, serta menghargai nilai-nilai luhur bangsa. Namun demikian, keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka bersifat sukarela, sesuai dengan semangat kepramukaan yang mandiri dan non-politis.
Anindito juga menjelaskan bahwa Kemendikbud Ristek akan merilis Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka sebelum tahun ajaran baru dimulai. Panduan tersebut akan memberikan arahan yang jelas kepada sekolah mengenai penyelenggaraan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
Dengan demikian, meskipun ada beberapa perubahan dalam Model Blok, namun pentingnya kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dalam membentuk karakter peserta didik tetap dijunjung tinggi. Masyarakat dapat mengakses Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 melalui laman resmi Kemendikbud Ristek.