Connect with us

Education

Kemendikbud Ingatkan Sekolah Daftarkan Siswa Penerima PIP

Published

on

(usmnews) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mengingatkan seluruh sekolah agar semakin teliti dalam mendaftarkan siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM), Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa Dapodik berfungsi sebagai rujukan penting dalam berbagai program unggulan Kemendikbud, terutama PIP. Oleh karena itu, sekolah harus memastikan data lengkap, akurat, dan tepat waktu.

Gogot Suharwoto menegaskan, “Dapodik yang lengkap, sahih, reliabel, relevan, dan tepat waktu sangat mendukung tujuan PIP dalam memperluas akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Indonesia.”

Sekretaris Ditjen PDM, Eko Susanto, Dapodik kunci utama untuk pastikan bahwa bantuan PIP sampai kepada siswa yang berhak. Dengan data yang berkualitas, PIP dapat tepat sasaran, dan tidak ada siswa miskin yang terlewatkan.

Tiga Hal Penting dalam Pendataan Dapodik

Eko Susanto mengingatkan bahwa ada tiga hal penting yang harus menjadi perhatian oleh sekolah dalam proses pendataan siswa penerima PIP ke Dapodik:

  1. Batas Waktu Pendataan: 10 Februari 2025
    Sekolah harus mengirimkan data siswa yang valid, lengkap, dan logis sebelum 10 Februari 2025. Jika data tidak memperbarui tepat waktu, data Dapodik akan proses pada tahap penyaluran kedua, yang terjadwalkan pada 31 Agustus 2025.
  2. Penandaan Siswa Layak PIP
    Sekolah menghimbau untuk memastikan data siswa yang layak menerima PIP, khususnya dari keluarga miskin atau rentan miskin, teridentifikasi dengan benar. Eko juga mengingatkan kepala sekolah untuk menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua siswa agar tercipta transparansi dalam proses penyaluran dana.
  3. Teliti dalam Memeriksa Data
    Sekolah wajib memeriksa data siswa secara teliti. Jika ada kekurangan atau kesalahan data, segera lengkapi untuk memastikan kualitas data yang mengusulkan sebagai penerima PIP.

Sanksi untuk Penyimpangan

Kemendikbud mengingatkan sekolah agar tidak memasukkan data siswa yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima PIP. Jika temukan penyimpangan, sekolah yang melanggar akan terkena sanksi pidana. Kemendikbud juga mendorong semua pihak untuk memantau empat aspek penting dalam pelaksanaan PIP, yakni:

  • Ketepatan sasaran penerima dana PIP
  • Ketepatan jumlah dana yang diterima oleh siswa
  • Ketepatan waktu penyaluran dana
  • Kesesuaian penggunaan dana PIP oleh siswa

Layanan Pengaduan

Jika ada kejanggalan atau pelanggaran, orang tua atau pihak terkait dapat mengajukan pengaduan melalui berbagai saluran pengaduan yang telah tersedia, seperti:

  • Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud: Hotline 777, pengaduan@kemdikbud.go.id, ult.kemdikbud.go.id
  • Inspektorat Jenderal Kemendikbud: posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id, lapor.go.id
  • Puslapdik: SIPINTAR pada menu pengaduan

Kemendikbud juga menyediakan informasi lengkap tentang PIP melalui Si Pintar di pip.kemdikbud.go.id.

Dengan memastikan data yang valid, lengkap, dan tepat waktu, mengharapkan PIP dapat tepat sasaran dan membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk mengakses pendidikan yang lebih baik.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *