Business
Kemendag Tindak 1.663 Koli Tekstil Ilegal

Kemendag Ungkap 1.663 Koli Tekstil Ilegal
JAKARTA (usmnews) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengungkap penyelundupan 1.663 koli produk tekstil ilegal asal Tiongkok. Total nilai barang ini mencapai Rp8,3 miliar dan terdiri dari pakaian baru, kain gulungan, serta pakaian bekas.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa Kemendag bekerja sama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Intelijen Strategis TNI, Bareskrim, dan instansi terkait lainnya untuk mengawasi peredaran tekstil ilegal. Tim pengawas menduga produk ilegal ini masuk melalui Kalimantan.
Kemendag dan Aparat Gabungan Lakukan Penindakan
Pada 13 Januari 2025, Bakamla dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya menindak 463 koli ballpres tekstil ilegal di sebuah gudang di Jalan Kalimas Baru No. 60G, Surabaya.
Kemudian, pada 30 Januari 2025, tim gabungan menindak kapal KMP Ferrindo 5 yang berasal dari Pontianak. Kapal ini kedapatan mengangkut 1.200 koli ballpres tekstil ilegal di perairan Pelabuhan Patimban, Subang.
Dampak terhadap Industri Lokal
Menteri Perdagangan menegaskan bahwa barang impor ilegal dapat menghambat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri. Selain itu, produk yang tidak sesuai aturan berpotensi merugikan konsumen. Oleh karena itu, pemerintah terus meningkatkan pengawasan untuk melindungi pasar domestik.
Kemendag Terapkan Sanksi bagi Importir Ilegal
Saat ini, Kemendag telah mengamankan 1.663 koli ballpres sebagai barang bukti. Produk tersebut melanggar beberapa regulasi, antara lain:
- Permendag No. 40 Tahun 2002 (perubahan atas Permendag No. 18 Tahun 2021) tentang barang yang dilarang ekspor dan impor.
- Permendag No. 36 Tahun 2023, yang telah diubah dengan Permendag No. 8 Tahun 2024, mengenai kebijakan dan pengaturan impor.
- Permendag No. 25 Tahun 2021 tentang kewajiban label berbahasa Indonesia.
Kemendag akan memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terlibat. Hukuman dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara usaha, atau pencabutan izin usaha. Barang ilegal juga berpotensi dikenakan tindakan seperti reekspor, pemusnahan, atau penarikan dari peredaran.
Upaya Berkelanjutan
Pada November 2024, Kemendag juga mengungkap penyelundupan kain gulungan ilegal senilai Rp90 miliar di Jakarta Utara. Barang ini ditemukan oleh Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas produk tekstil ilegal. Selain melindungi industri dalam negeri, upaya ini juga bertujuan memastikan konsumen mendapatkan produk yang sesuai standar regulasi.