Nasional
Keluarga Dini Sera Kecewa MA Hukum Ronald Tannur Cuma 5 Tahun Bui

SURABAYA, (usmnews)Keluarga Dini Sera Afrianti (29) merasa kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Gregorius Ronald Tannur (32) lima tahun penjara. Pengacara keluarga, Dimas Yemahura, menyebut hukuman tersebut terlalu ringan.
“Kami merasa prihatin karena hukuman ini terlalu ringan, terutama dengan adanya dugaan penyuapan,” ujar Dimas, Kamis (24/10).
Dimas menilai MA tidak tepat menerapkan pasal penganiayaan, sedangkan tindakan Ronald seharusnya dikategorikan sebagai pembunuhan karena melindas korban dengan mobil.
“Kami merasa kecewa karena hukuman lima tahun ini tidak sesuai dengan fakta,” tutup Dimas.
Sebelumnya, MA membatalkan vonis bebas Ronald dan menghukumnya lima tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya.