Tech

Kekalahan Mahal Apple: Didenda Rp10,5 Triliun atas Paten Oksigen Darah

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari ANTARANEWS Sebuah pengadilan federal di California telah menjatuhkan putusan yang sangat merugikan bagi raksasa teknologi Apple. Perusahaan tersebut divonis bersalah atas pelanggaran paten dan diwajibkan membayar denda dengan nilai fantastis sebesar 634 juta dolar AS, yang setara dengan nominal Rp10,5 triliun. Dana tersebut harus dibayarkan kepada Masimo, sebuah perusahaan teknologi medis yang menggugat Apple atas penggunaan teknologi pemantauan oksigen darah tanpa izin.Masimo, yang merupakan perusahaan teknologi medis global yang juga berbasis di California, menyambut baik keputusan tersebut. Dalam sebuah pernyataan resmi yang dikutip oleh Techcrunch pada hari Minggu (16/11), pihak Masimo menyebut putusan ini sebagai “kemenangan signifikan.” Kemenangan ini dipandang sebagai bagian krusial dari “upaya berkelanjutan” perusahaan untuk melindungi inovasi dan hak kekayaan intelektual (HKI) mereka.

Masimo menegaskan bahwa perlindungan HKI sangat fundamental bagi kemampuan mereka untuk terus berinvestasi dalam riset dan pengembangan teknologi yang pada akhirnya dapat bermanfaat besar bagi pasien. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus mempertahankan HKI mereka di masa mendatang. Reaksi Keras dan Rencana Banding AppleDi sisi lain, Apple dengan tegas menolak putusan tersebut dan berencana untuk melawannya. Seorang juru bicara Apple menyatakan bahwa keputusan pengadilan itu “bertentangan dengan fakta” yang ada. Oleh karena itu, Apple secara resmi mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

Apple juga memberikan konteks tandingan mengenai sengketa ini. Juru bicara tersebut mengkarakterisasi Masimo sebagai perusahaan alat kesehatan yang pasarnya bukan konsumen langsung, melainkan B2B (business-to-business). Menurut Apple, Masimo telah secara agresif menggugat mereka di berbagai pengadilan selama enam tahun terakhir, dengan mengajukan lebih dari 25 paten untuk diperdebatkan. Apple mengklaim bahwa “sebagian besar” dari paten-paten tersebut telah dinyatakan tidak valid dalam proses hukum sebelumnya.Secara spesifik mengenai kasus ini, Apple berargumen bahwa satu-satunya paten yang dipermasalahkan—dan yang baru saja dimenangkan Masimo—sebenarnya sudah kedaluwarsa pada tahun 2022.

Lebih lanjut, Apple meremehkan relevansi teknologi tersebut, dengan menyatakan bahwa paten itu hanya mencakup “teknologi pemantauan pasien bersejarah” yang usianya sudah “beberapa dekade lalu.”Akar Sengketa: Oksimetri Nadi dan Perekrutan KaryawanInti dari sengketa hukum ini adalah teknologi yang dikenal sebagai oksimetri nadi (pulse oximetry). Ini adalah metode non-invasif yang menggunakan sensor optik untuk mendeteksi aliran darah dan mengukur tingkat saturasi oksigen dalam darah. Namun, tuduhan Masimo tidak hanya sebatas pelanggaran paten. Dalam kasus ini, Masimo menuduh Apple melakukan taktik yang lebih dalam, yaitu dengan sengaja merekrut karyawan-karyawan kunci Masimo, termasuk salah satunya adalah kepala staf medis mereka.

Tuduhannya adalah Apple melakukan ini untuk mendapatkan akses ilegal dan mengimplementasikan teknologi oksimetri nadi milik Masimo ke dalam produk Apple Watch.Perseteruan ini telah memuncak sebelumnya. Pada tahun 2023, Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) memihak Masimo. Keputusan ITC tersebut sangat signifikan karena mengakibatkan larangan impor terhadap model Apple Watch yang dilengkapi dengan fitur pemantauan oksigen darah. Larangan ini adalah alasan utama mengapa Apple Watch dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi menyertakan fungsionalitas tersebut. Menanggapi larangan itu, Apple mengumumkan pada bulan Agustus tahun ini bahwa mereka telah menemukan solusi teknis baru untuk menghindari larangan tersebut.

Fitur baru ini dirancang dengan memisahkan proses: pembacaan data oksigen darah tetap dilakukan di jam tangan, namun proses perhitungan dan analisisnya dipindahkan ke iPhone milik pengguna yang terpasang.Tampaknya, langkah Apple ini tidak mengakhiri masalah. Dalam gugatan terbarunya, Masimo kini juga menargetkan lembaga pemerintah AS, yaitu Bea Cukai dan Patroli Perbatasan (CBP). Masimo menuntut CBP karena lembaga tersebut dianggap telah salah memberikan persetujuan impor untuk model Apple Watch baru yang menggunakan implementasi “workaround” oksigen darah tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version