Nasional

Kejagung Tetapkan Tersangka Kedelapan Kasus Suap Vonis CPO

Published

on

Jakarta, usmnews – Kejagung Tetapkan Tersangka Kedelapan dalam Kasus Suap Vonis CPO. Kejaksaan Agung kembali memperluas penyelidikan kasus suap terkait vonis lepas ekspor CPO dengan menetapkan satu tersangka baru. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengumumkan penetapan MSY, Social Security Legal Wilmar Group, sebagai tersangka dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa malam.

“Tim penyidik secara resmi menetapkan MSY sebagai tersangka baru malam ini,” tegas Qohar. Setelah penetapan resmi, petugas segera membawa tersangka tersebut ke Rutan Salemba, kemudian memproses masa penahanan awal selama 20 hari sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, kasus ini secara bertahap telah menjerat tujuh pihak terkait.Di mana empat di antaranya merupakan hakim, sementara dua lainnya adalah pengacara, dan sisanya berasal dari berbagai profesi terkait. Kejagung menyatakan seluruh tersangka terlibat dalam jaringan suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan terkait kasus ekspor minyak goreng.

Berikut daftar lengkap tersangka sebelumnya:

  1. Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jaksel)
  2. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim)
  3. Agam Syarif Baharudin (Anggota Majelis)
  4. Ali Muhtarom (Anggota Majelis)
  5. Wahyu Gunawan (Panitera)
  6. Marcella Santoso (Pengacara)
  7. Ariyanto Bakri (Pengacara)

Penyidik menemukan bukti kuat bahwa MSY berperan mengkoordinasikan aliran dana suap. “Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tambah Qohar.

Kejagung mengaku telah mengumpulkan dokumen penting dan rekaman komunikasi sebagai alat bukti. Di sisi lain, tim penyidik juga aktif berkoordinasi dengan PPATK dalam upaya melacak seluruh aliran dana mencurigakan yang terlibat.

Masyarakat hukum menyambut baik langkah tegas Kejagung ini. Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi reformasi peradilan.

Setelah Kejagung tetapkan tersangka kedelapan, Kejagung memperkirakan proses penyidikan akan memakan waktu minimal dua bulan ke depan. Mereka berjanji terus bekerja transparan untuk mengungkap seluruh fakta hukum.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version