Connect with us

Nasional

Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka Korupsi

Published

on

Jakarta, (usmnews) – Kejagung menetapkan Isa Rachmatawarta sebagai tersangka korupsi Jiwasraya. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 16,8 triliun. Kejagung telah menahan Isa selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta.

Pihak berwenang menduga Isa terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK dari 2006 hingga 2012.peringkat hingga 20 kata lalu ubah ke kalimat aktif. Penyidik menduga Isa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Jumat lalu (7/2/2025).

Isa Rachmatarwata lahir di Jombang, 30 Desember 1966. Berdasarkan informasi dari situs Kemenkeu, Isa meraih gelar Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1990. Ia memulai karier di Kementerian Keuangan pada tahun 1991 di bidang pengawasan pensiun Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

Pada 1994, ia mendapat beasiswa Departemen Keuangan untuk melanjutkan studi di University of Waterloo, Kanada. Isa berhasil meraih gelar Master of Mathematics (Ilmu Aktuaria) pada tahun yang sama. Setelah pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada tahun 2004, Isa memimpin Program Penjaminan Pemerintah hingga 2005.

Pada 2006, Isa menjabat Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK. OJK memperbantukan Isa di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) setelah Bapepam-LK bergabung pada 2013. Menteri Keuangan melantik Isa sebagai Staf Ahli bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan pada November 2013.

Sri Mulyani menyebut Isa sebagai “orang terkaya di Indonesia” karena mengelola aset negara Rp 6.000 triliun. Presiden melantik Isa sebagai Dirjen Anggaran pada 12 Maret 2021. Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya atas kontribusinya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *