Business
Kejagung Pastikan UU BUMN Tak Hambat Penindakan Korupsi

Jakarta (usmnews) – Kejagung menegaskan bahwa amandemen Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan menghambat pemberantasan korupsi. Meskipun aturan baru menyatakan kerugian BUMN bukan kerugian negara, Kejagung tetap akan mengusut kasus korupsi di perusahaan pelat merah jika ditemukan kecurangan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, memastikan bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menangani kasus fraud. “Kalau ada fraud, tetap kami usut. Jika memenuhi unsur tindak pidana korupsi (tipikor), itu menjadi tugas Kejagung, KPK, dan Polri,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Kejagung saat ini masih mempelajari aturan baru tersebut. Harli menekankan perlunya koordinasi dengan kementerian dan penegak hukum lainnya. “Kami harus membahas aturan ini bersama lintas kementerian karena menyangkut perubahan undang-undang,” tambahnya.
DPR mengesahkan revisi UU BUMN pekan lalu. Salah satu pasalnya menegaskan bahwa kekayaan dan modal BUMN sepenuhnya milik perusahaan. Keuntungan dan kerugian BUMN tidak lagi dianggap sebagai keuntungan atau kerugian negara.
Baca juga : https://usmtv.id/bmkg-pencurian-alat-gempa-di-sidrap-ancam-keselamatan/
Aturan ini menuai pro dan kontra. Beberapa pihak khawatir bahwa ketentuan ini dapat menjadi celah bagi koruptor untuk lolos dari jerat hukum. Namun, pakar hukum menilai bahwa pelaku korupsi tetap bisa dijerat jika terbukti merugikan perusahaan dan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menegaskan komitmennya dalam menangani korupsi di BUMN. Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa aparat hukum akan tetap memproses kasus jika ada bukti kuat.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kejagung, KPK, dan Polri untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi di BUMN. Organisasi masyarakat sipil juga terus mengawasi implementasi aturan baru ini. Mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk menutup potensi penyalahgunaan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan BUMN.
Para ekonom juga meminta pemerintah mengawasi manajemen keuangan BUMN agar tidak ada celah bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.