Connect with us

Nasional

Kejagung Blokir Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Kasus Ronald Tannur

Published

on

Kejagung Blokir Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Kasus Ronald Tannur

Baca juga berita yang lain : Nasional

JAKARTA, (usmnews)Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset milik Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang terjerat kasus dugaan pemufakatan jahat dalam suap untuk kasasi Gregorius Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengonfirmasi langkah pemblokiran ini di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (31/10).

“Kami sudah memblokir aset-aset yang bersangkutan,” kata Qohar.

Kejagung menyita uang tunai dan barang-barang milik Zarof. Qohar belum memberikan jumlah pasti aset yang sudah diblokir karena penyidik masih melacak properti dan aset lainnya.

“Saya tidak hafal jumlah yang sudah diblokir. Kami masih mencari banyak aset lain, termasuk properti yang sedang kami lacak,” ujarnya.

Penyidik menetapkan Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, sebagai tersangka karena berperan sebagai makelar untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Zarof bekerja sama dengan pengacara LR, yang menjanjikan Rp5 miliar untuk tiga hakim agung berinisial S, A, dan S. Zarof sendiri dijanjikan Rp1 miliar sebagai upah.

Menurut Qohar, uang tersebut belum Zarof berikan kepada para hakim.

“ZR mengaku pernah bertemu dengan salah satu hakim, tetapi kami masih mendalami apakah pertemuan itu terkait putusan kasus,” jelas Qohar.

Saat menggeledah rumah Zarof di Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang totalnya mencapai Rp920 miliar. Qohar mengungkapkan bahwa Zarof mendapatkan sebagian besar uang tersebut dari aktivitas sebagai makelar kasus di MA sejak 2012 hingga 2022.

Kejagung menjerat Zarof dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU yang sama.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Kejagung Blokir Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Kasus Ronald Tannur dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Siloam