Connect with us

International

Kecaman Keras MUI: Blokade Bantuan Gaza sebagai Kejahatan Kemanusiaan

Published

on

Semarang (usmnews) – Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim di Indonesia, kembali menyuarakan sikap tegasnya terkait eskalasi konflik di Timur Tengah. Kali ini, MUI melontarkan kecaman keras terhadap tindakan Israel yang melarang dan memblokir masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Tindakan ini dinilai bukan lagi sekadar strategi perang, melainkan sebuah pelanggaran berat terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan dan hukum internasional.

Dalam pandangan MUI, tindakan menghalangi akses kebutuhan dasar—seperti makanan, air bersih, obat-obatan, dan bahan bakar—bagi warga sipil yang terkepung adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh dalih apa pun. MUI menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar berbagai konvensi internasional, termasuk Hukum Humaniter Internasional yang menjamin perlindungan bagi warga sipil di wilayah konflik.

Blokade total yang menyebabkan kelaparan massal dan ketiadaan akses medis dianggap oleh MUI sebagai bentuk collective punishment (hukuman kolektif) terhadap penduduk Gaza. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang tidak beradab dan mencederai rasa keadilan masyarakat dunia. MUI menegaskan bahwa membiarkan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, menderita akibat kelaparan dan penyakit adalah bentuk kejahatan yang nyata.

Merespons situasi kritis ini, MUI tidak hanya berhenti pada kecaman verbal. Lembaga ini mendesak komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), untuk tidak menutup mata.

Secara spesifik, MUI juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk terus konsisten dalam jalur diplomasi. Sesuai dengan amanat konstitusi untuk menghapuskan penjajahan di atas dunia, Indonesia diharapkan menjadi pelopor dalam menggalang dukungan global guna menekan Israel agar mematuhi hukum internasional.

Sikap ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. MUI mengingatkan kembali kepada masyarakat Indonesia bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya adalah wajib, sementara mendukung agresi Israel—baik secara langsung maupun tidak langsung—hukumnya haram.

MUI mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia, tanpa memandang latar belakang agama, untuk terus memberikan dukungan moral dan material. Dukungan tersebut dapat berupa:
1.Donasi Kemanusiaan: Menyalurkan bantuan melalui lembaga-lembaga resmi yang kredibel.

2.Boikot Produk: Menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan pendanaan agresi Israel sebagai bentuk tekanan ekonomi.

3.Doa dan Solidaritas: Terus memanjatkan doa untuk keselamatan warga Gaza dan menjaga agar isu ini tidak tenggelam dari perhatian publik.

Kecaman MUI ini merefleksikan keprihatinan mendalam bangsa Indonesia terhadap tragedi kemanusiaan di Gaza. Bagi MUI, pelarangan bantuan kemanusiaan adalah titik nadir moralitas yang harus dilawan oleh seluruh masyarakat dunia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Solidaritas untuk Gaza bukan sekadar isu agama, melainkan isu kemanusiaan universal yang menuntut aksi nyata dari semua pihak.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *