Nasional

Kritis! Kebijakan PJJ Dampak Antrean BBM Berlaku di Makassar

Published

on

Semarang (usmnews) – Kebijakan PJJ Dampak Antrean BBM kini resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kota Makassar untuk menekan pergerakan warga di tengah krisis antrean bahan bakar yang kian meluas. Penetapan Kebijakan PJJ Dampak Antrean BBM ini menyasar seluruh peserta didik mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Makassar. Langkah taktis ini diambil guna merespons keluhan orang tua murid serta mengurangi beban mobilitas transportasi harian di jalan raya.

Berdasarkan surat edaran resmi yang dirilis oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar pada 11 September 2026, skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tersebut berlaku mulai 12 hingga 19 September 2026. Penyesuaian serupa juga diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di wilayah setempat mulai tanggal 14 hingga 18 September 2026.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menjelaskan bahwa pengalihan sistem belajar dari sekolah ke rumah bertujuan utama untuk mengurai kepadatan kendaraan yang menumpuk di area sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Langkah ini bagian dari respon Pemkot Makassar terhadap berbagai aspirasi dan masukan masyarakat, khususnya para orang tua murid yang turut merasakan dampak dari kondisi antrean BBM,” ujar Appi pada Jumat (11/9/2026).

Appi menekankan bahwa lewat penyesuaian sementara ini, hak pendidikan siswa tetap terpenuhi tanpa mewajibkan mereka melakukan perjalanan fisik menuju ke sekolah. Dengan demikian, volume penggunaan bahan bakar minyak (BBM) harian masyarakat dapat ditekan secara signifikan sembari menunggu pasokan dan skema distribusi kembali stabil.

“Ini kita lakukan sebagai langkah taktis untuk merespon kondisi antrean BBM yang terjadi. Kita ingin aktivitas masyarakat tetap jalan, tetapi di sisi lain mobilitas yang tidak terlalu mendesak bisa kita tekan sementara,” lanjut Appi menegaskan.

Senada dengan Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, memastikan seluruh satuan pendidikan telah siap menjalankan proses belajar mengajar secara daring. Petunjuk teknis pembelajaran telah diatur dalam edaran khusus agar kualitas pendidikan tidak menurun selama masa penyesuaian darurat ini.

Respons Pertamina dan Penambahan Pasokan Logistik

Menanggapi carut-marut antrean pengisian BBM di lapangan, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyampaikan analisis mengenai pemicu utama melonjaknya antrean kendaraan. Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, membeberkan bahwa terjadi lonjakan konsumsi BBM sebesar 10 hingga 15 persen selama periode Juni hingga Agustus 2026.

Lilik menjelaskan, lonjakan permintaan ini dipicu oleh tingginya aktivitas logistik daerah, makin lebarnya selisih (disparitas) harga antara BBM subsidi dan non-subsidi, serta meningkatnya indikasi praktik pelangsiran. Kebijakan penyesuaian harga BBM non-subsidi per 1 September 2026 kian memperlebar disparitas tersebut. Sebagai gambaran, harga Pertamax Turbo (RON 98) naik menjadi Rp19.600 per liter, Dexlite naik menjadi Rp23.700 per liter, dan Pertamina Dex melonjak hingga Rp25.200 per liter, sehingga memicu eksodus konsumen ke produk BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar.

Guna mengatasi antrean yang mengular, Pertamina mengambil sejumlah langkah darurat:

  • Penambahan Pasokan: Mengontorkan pasokan ekstra 10 hingga 15 persen dari rata-rata konsumsi harian di SPBU yang mengalami antrean padat.
  • Pasokan LPG 3 Kg: Memperkuat penyaluran LPG 3 kg hingga 130 persen dari kuota normal.
  • Skema Marshalling: Menerapkan alur pengarahan kendaraan (marshalling) di SPBU padat menuju lokasi SPBU terdekat yang lebih lengang.
  • SPBU 24 Jam: Membuka operasional 16 SPBU di Makassar secara penuh selama 24 jam untuk memecah penumpukan massa.
  • Penertiban Kuota: Memblokir sebanyak 6.023 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan atau transaksi tidak wajar.

“Penambahan jam operasional ini kami lakukan agar akses pelayanan semakin luas. Masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk melakukan pengisian BBM sehingga kepadatan di jam-jam tertentu dapat ditekan,” tutur Lilik dalam keterangan tertulisnya.

Evaluasi Manajemen SPBU dan Aturan Ganjil-Genap

Kendati Pertamina menjamin ketersediaan stok dalam posisi aman, Wali Kota Munafri Arifuddin menilai akar masalah di lapangan bukan sekadar ketersediaan volume minyak, melainkan lemahnya tata kelola dan manajemen pelayanan SPBU.

“Informasi dari pak GM bahwa BBM cukup, artinya manajemennya, manajerialnya yang harus kita lakukan untuk menyelesaikan persoalan,” tegas Appi.

Appi mendesak pihak pengelola SPBU untuk memaksimalkan seluruh fungsi nozzle penyemprotan agar proses pengisian kendaraan berjalan cepat. Selain itu, Pemkot Makassar menginstruksikan pembatasan jam operasional pengisian untuk armada berukuran besar seperti truk dan bus. Kendaraan angkutan berat dilarang keras mengantre pada siang hari dan hanya diizinkan mengantre mulai pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA agar tidak memicu kemacetan parah di jalan utama.

Pemkot Makassar juga meminta Pertamina segera melakukan Klasterisasi SPBU, yakni memisahkan lokasi pengisian khusus kendaraan berat dengan lokasi pelayanan untuk kendaraan pribadi masyarakat umum.

Langkah penataan ini diperkuat oleh instruksi terbaru Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan. Pihak dinas memberlakukan skema pengisian BBM sistem plat nomor ganjil-genap mulai 13 September hingga 20 September 2026. Dalam aturan tersebut, pemilik kendaraan pribadi juga baru diizinkan mengantre di SPBU apabila indikator bahan bakar di panel instrumen kendaraan mereka telah berada pada posisi satu bar ke bawah. Rangkaian regulasi ketat ini diharapkan mampu memulihkan stabilitas distribusi energi serta mengakhiri kepanikan masyarakat di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Parah! Kelangkaan BBM di Makassar Lumpuhkan Aktivitas Warga

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please enable JavaScript to complete the security verification.

Trending

Exit mobile version