Nasional

Kasus Kuota Haji: KPK Periksa Intensif Biro Travel Terkait Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Menag Yaqut

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detik.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman serius terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkembangan terbaru pada Januari 2026, penyidik lembaga antirasuah tersebut mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci dari pihak swasta, khususnya jajaran pimpinan biro perjalanan ibadah haji (travel haji).

Fokus Pemeriksaan: Aliran Dana dan Prosedur Kuota

​Langkah KPK melakukan pemeriksaan terhadap biro travel ini bukan tanpa alasan. Para saksi dari industri biro perjalanan dianggap memiliki informasi krusial mengenai mekanisme distribusi kuota haji tambahan yang menjadi objek sengketa hukum.

Penyidik mendalami adanya dugaan bahwa sebagian kuota haji yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler (yang telah mengantre bertahun-tahun), justru dialihkan secara tidak sah ke jalur haji khusus atau dikomersialkan melalui pihak travel tertentu.

​Dalam proses pemeriksaan ini, KPK berfokus pada dua hal utama:

  1. Validitas Dokumen: Mencocokkan data jemaah yang diberangkatkan dengan aturan kuota yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
  2. Indikasi Gratifikasi: Menelusuri apakah ada “biaya komitmen” atau aliran dana ilegal dari pihak biro travel kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama demi mendapatkan jatah kuota lebih besar atau jalur percepatan.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

​Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut nasib ratusan ribu calon jemaah haji di Indonesia. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan setelah adanya laporan mengenai ketidakpatuhan terhadap kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait pembagian kuota haji tambahan. KPK menduga ada celah kebijakan yang sengaja dimanfaatkan untuk kepentingan finansial pihak tertentu, yang pada akhirnya merugikan antrean jemaah haji nasional.

​Juru bicara KPK menyatakan bahwa keterangan dari pihak biro travel sangat diperlukan untuk memperkuat alat bukti sebelum melangkah ke tahap penuntutan atau penetapan tersangka baru. Lembaga ini berkomitmen untuk membongkar praktik lancung di sektor pelayanan keagamaan agar keadilan bagi jemaah haji dapat ditegakkan.

Dampak Sosial dan Harapan Publik

​Masyarakat, terutama mereka yang berada dalam daftar tunggu panjang, menaruh harapan besar pada penyelidikan ini. Praktik manipulasi kuota dianggap sebagai pengkhianatan terhadap hak rakyat untuk beribadah.

Jika terbukti ada penyelewengan, kasus ini diharapkan menjadi momentum transformasi total dalam manajemen penyelenggaraan haji di Indonesia agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik maupun bisnis ilegal.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version