Connect with us

Education

Kasus Guru: Utamakan Kode Etik, Bukan Jalur Hukum

Published

on

Jakarta, (usmnews) – PGRI menekankan penyelesaian kasus guru lewat kode etik sebelum jalur hukum. Maharani Siti Shopia menyampaikan ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, Rabu (26/2/2025).

Maharani menegaskan pentingnya kode etik guru sebelum penindakan hukum. PGRI mengusulkan Dewan Kehormatan Guru Indonesia dalam RUU Perlindungan Guru.Dewan ini akan membina, mengawasi, dan mengendalikan tugas guru. “Kami memasukkan dewan kehormatan ini sebagai langkah awal sebelum guru menghadapi tindakan hukum,” tambah Maharani.

PGRI memperkirakan Dewan Kehormatan Guru Indonesia dapat berkembang menjadi mahkamah atau komisi guru. Maharani menegaskan bahwa PGRI tidak ingin membentuk lembaga baru, tetapi memastikan penilaian kode etik sebelum menetapkan guru sebagai tersangka.

Dewan Kehormatan Guru Indonesia merupakan bagian dari PGRI yang bertugas memberikan saran, pendapat, pertimbangan, dan penilaian terhadap etika profesi guru. Peraturan dewan ini merujuk pada AD PGRI BAB XVII pasal 30 dan ART PGRI BAB XXVI pasal 92 tentang Majelis Kehormatan dan Kode Etik Profesi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat, PGRI meminta Komisi X DPR RI menyusun RUU Perlindungan Guru. RUU ini bertujuan melindungi guru saat bertugas, menerapkan disiplin kepada siswa, serta melarang guru menggunakan kekerasan dalam mendidik. Selain itu, RUU ini bertujuan menyeimbangkan hukum dalam kasus yang melibatkan guru.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *