Nasional
Kasasi Kandas, Palu Hakim Pastikan Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Mendekam 9 Tahun di Penjara

Semarang (usmnews) – Upaya hukum terakhir yang ditempuh oleh Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, akhirnya menemui jalan buntu.
Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga menguatkan putusan pengadilan tingkat banding yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.
Keputusan final yang bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana perkara dengan nomor register 270 K/PID.SUS/2026 ini diputus oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Prim Haryadi.
Kasus yang menjerat Azam ini merupakan pukulan telak bagi integritas lembaga penegak hukum. Azam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menilap uang barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Tak tanggung-tanggung, nilai uang yang dimanipulasi mencapai angka fantastis, yakni Rp 11,7 miliar. Dalam modus operandinya, Azam tidak hanya menyalahgunakan wewenangnya, tetapi juga memanipulasi data dengan memasukkan daftar korban fiktif guna mengalihkan dana sitaan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Hukuman 9 tahun penjara ini merupakan hasil pemberatan vonis di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Azam divonis 7 tahun penjara, namun majelis hakim tinggi menilai perbuatan Azam sangat mencederai rasa keadilan dan merusak citra kejaksaan, sehingga hukumannya ditambah.
Selain pidana badan, putusan kasasi ini juga mewajibkan Azam membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Lebih lanjut, Azam juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar nilai yang dikorupsinya, yaitu Rp 11,7 miliar. Pengadilan memberikan ultimatum tegas: jika harta benda Azam tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
Putusan MA ini menjadi penutup dari rangkaian persidangan panjang dan sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum lainnya agar tidak bermain-main dengan amanah dan barang bukti yang menjadi hak masyarakat pencari keadilan.







