Connect with us

Nasional

Kaesang Pangarep Urus Surat Persyaratan Pilkada pada Hari yang Sama dengan Putusan MK tentang Batas Usia Calon

Published

on

Jakarta, (usmnews) – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, telah mengurus sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Proses pengurusan ini dilakukan pada Selasa, 20 Agustus, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kaesang mengajukan tiga surat sekaligus sebagai persyaratan untuk maju sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah pada Pilkada 2024.

“Surat keterangan ini diterbitkan pada tanggal 20 Agustus,” ungkap Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, kepada Kompas.com pada Jumat (23/8/2023).

Menurut Djuyamto, tiga surat yang diajukan Kaesang terdiri dari surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang. Pengurusan surat-surat ini bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan MK tersebut juga dikeluarkan pada 20 Agustus.

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi, MK menetapkan bahwa Kaesang tidak memenuhi syarat usia untuk maju dalam Pilkada karena belum cukup umur. Namun, sehari setelah putusan MK keluar, yaitu pada Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung mengadakan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Dalam rapat tersebut, DPR sepakat untuk menganulir putusan MK dengan merevisi UU Pilkada dalam waktu tujuh jam.

DPR berpegang pada interpretasi hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu sebelumnya, yang menyatakan bahwa peraturan KPU (PKPU) tersebut melanggar UU Pilkada. Putusan MA ini dianggap menguntungkan posisi Ketua Umum PSI, yang tengah diusung untuk maju dalam Pilkada 2024. Apabila menggunakan PKPU yang dibatalkan oleh MA, Kaesang tidak akan memenuhi syarat untuk maju sebagai gubernur karena usianya yang baru 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024. Namun, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja tetap maju karena pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan besar akan dilakukan pada tahun 2025, setelah ia genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Meski DPR segera mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus, pengesahan tersebut gagal dilakukan karena rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Selain itu, proses revisi UU Pilkada ini juga mendapat tentangan dari masyarakat yang menganggap perubahan tersebut hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.

Pada Kamis sore, DPR mengadakan konferensi pers yang menyatakan bahwa revisi RUU Pilkada batal disahkan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pencalonan kepala daerah akan tetap mengacu pada putusan MK. Sementara itu, dalam pernyataan pers yang dilakukan pada Kamis malam, KPU juga menegaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti keputusan MK terbaru.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *