Nasional
Kaesang Pangarep Tegaskan Ketaatan pada Konstitusi di Tengah Isu Batas Usia Pilkada

Jakarta (usmnews) – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, menegaskan bahwa dirinya selalu taat pada konstitusi terkait kemungkinan partisipasinya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pernyataan ini diungkapkan sebagai respons terhadap komentar Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, yang menyebut Kaesang belum cukup umur untuk mengikuti Pilkada Jakarta.
“Kami taat dengan konstitusi, sudah gitu saja,” ujar Kaesang saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2024).
Sebelumnya, Jazilul Fawaid menilai bahwa hingga saat ini, Anies Baswedan merupakan satu-satunya tokoh yang diprediksi akan maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Jazilul juga menyebutkan bahwa duet Kaesang Pangarep dan pengusaha Jusuf Hamka (Babah Alun) yang diusulkan oleh Partai Golkar memiliki kendala masing-masing untuk maju di Jakarta.
“Konstelasi yang lain belum muncul. Hanya Pak Anies di DKI ini, hanya Mas Anies. Enggak ada yang lain,” ujar Jazilul di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (24/7/2024). “(Kaesang) belum cukup umur. Babah Alun? Ya selamat, itu kan sikap Golkar. Tapi kan Babah Alun perlu kerja keras. Elektoralnya belum ada,” tambahnya.
Namun demikian, peluang Kaesang untuk maju pada Pilkada 2024 semakin terbuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perhitungan batas usia untuk calon kepala daerah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Regulasi tersebut secara resmi menetapkan bahwa batas usia minimal untuk calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dihitung saat pelantikan dilakukan.
Dalam Pasal 14 Ayat 2 Huruf d, disebutkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sebagaimana diketahui, Kaesang saat ini berusia 29 tahun dan akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Merujuk pada PKPU tersebut, peluang Kaesang untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024 semakin terbuka lebar.
Sejauh ini, Kaesang dikaitkan dengan Pilkada Jakarta 2024, namun juga dirumorkan akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Survei menunjukkan bahwa elektabilitas Kaesang cukup tinggi untuk bersaing dalam Pilkada Jawa Tengah 2024, menambah spekulasi tentang langkah politiknya ke depan.