Connect with us

Nasional

Jokowi Teken Perpres Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Published

on

JAKARTA (usmnews) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Dilansir dari lembaran salinan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 yang telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Selasa (23/7/2024), aturan tersebut disahkan pada 22 Juli 2024.

Perpres Nomor 76 Tahun 2024 memuat aturan mengenai teknis pelaksanaan izin tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Pada pasal 5A ayat 1, dijelaskan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Selanjutnya, disebutkan bahwa ormas keagamaan yang dimaksud harus memenuhi kriteria dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.

Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku. Selain itu, perpres mengatur bahwa wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK ada di tangan Menteri Investasi sebagai ketua Satuan Tugas. Ketua Satuan Tugas akan melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Badan usaha milik ormas keagamaan dapat mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah pengajuan permohonan IUPK diterima, Menteri Investasi dapat menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, perpres juga mengatur bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha sebagaimana dimaksud harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha ormas keagamaan juga dilarang untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya. Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024 lalu. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah dapat memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas WIUPK secara prioritas. Akan tetapi, dalam PP 25/2024 belum diatur soal teknis pelaksanaan izin tambang untuk ormas keagamaan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *