Connect with us

Nasional

Jokowi Gunakan RUU Perampasan Aset untuk Serangan Balik

Published

on

JAKARTA, (usmnews) – Wacana agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai sebagai serangan balik Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menutupi kekecewaannya karena kepentingan politiknya tidak terakomodir. Menurut pengamat politik Jannus TH Siahaan, Presiden Jokowi sebenarnya tidak terlalu serius mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset. “Wacana ini selalu didorong Istana sebagai bentuk kekecewaan Istana atas kinerja DPR yang tidak sesuai dengan harapan Istana,” kata Jannus dalam pernyataannya, seperti dikutip pada Jumat (30/8/2024). Jannus menjelaskan, isu RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan oleh Istana untuk menyudutkan DPR, tetapi juga digunakan untuk memojokkan gerakan mahasiswa yang dituduh tidak melakukan demonstrasi serupa terkait isu tersebut.

Selain itu, Jannus menilai bahwa isu ini juga diembuskan sebagai serangan balik karena kegagalan DPR dalam menyelesaikan revisi UU Pilkada.

“Kali ini, aspirasi RUU ini kembali diangkat oleh pihak Istana karena DPR gagal melanjutkan upaya untuk mengubah beberapa pasal di dalam putusan MK yang menggagalkan Kaesang (putra bungsu Presiden Jokowi) untuk maju dalam Pilkada,” ujar Jannus. Ia menganggap bahwa siasat untuk menyudutkan DPR sering dilakukan pihak Istana jika mereka berada dalam posisi sulit. Menurut Jannus, ketika revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap melemahkan lembaga tersebut muncul, isu yang sama juga sempat diangkat. Kemudian, lanjut Jannus, ketika gerakan mahasiswa menolak wacana tiga periode jabatan presiden, penguasa juga mengangkat wacana mengapa RUU Perampasan Aset tidak menjadi bagian dari tuntutan demonstrasi. Dikutip dari KOMPAS.com.

“Kali ini, saat mahasiswa berhasil menekan DPR untuk tidak merevisi UU Pilkada, isu tentang RUU ini kembali diangkat ke ruang publik,” kata Jannus. Sebelumnya, diberitakan bahwa Presiden Jokowi kembali meminta agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan oleh DPR. Menurutnya, DPR sebaiknya merespons hal-hal yang mendesak dengan cepat. Selain itu, Jokowi menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset penting untuk membantu penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya. Terlebih, pemerintah sudah mengajukan RUU tersebut ke DPR sejak tahun 2012. Namun, Ketua DPR Puan Maharani justru mempertanyakan manfaat jika proses pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. “Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik, tolong tanyakan itu (ke Jokowi),” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Menurut Puan, setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan. “Kemudian persyaratan hukum dan mekanisme itu harus terpenuhi sehingga dalam waktu yang tersisa ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat, jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan,” kata Puan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *