Connect with us

Business

Jiwasraya Ungkap Fraud Rp257 M Dana Pensiun Pemberi Kerja

Published

on

Jakarta, (usmnews) – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) baru-baru ini mengungkap adanya fraud yang menimbulkan kerugian hingga Rp257 miliar di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, menjelaskan bahwa kasus fraud ini melibatkan tersangka yang sama seperti yang ada pada kasus Jiwasraya sebelumnya, antara lain Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat.

“Kalau kita bisa bilang ini mirroring dengan asuransi Jiwasraya. BPKP telah melakukan audit investigasi pada 31 Desember 2024 dan menemukan fraud sebesar Rp 257 miliar. Pelakunya sama juga dengan Jiwasraya yang saat ini sudah dipenjara,” kata Lutfi dalam rapat dengar pendapat dengan Komis VI DPR RI pada Kamis (2/6/2025).

Kerugian di DPPK Jiwasraya bermula pada 2003 hingga 2012. Pada periode itu, DPPK mengalami defisit yang terus meningkat, dari Rp701 juta hingga Rp39 miliar. Meski begitu, kondisi keuangan DPPK sempat mencatatkan kinerja positif antara 2013 hingga 2018.

Namun, pada tahun 2018 dan 2019, kinerja DPPK Jiwasraya kembali mencatatkan kerugian. Selama tahun-tahun tersebut, beberapa tersangka diketahui melakukan transaksi saham bermasalah yang bahkan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sejak itu, pengelolaan investasi DPPK Jiwasraya terbengkalai.

Sementara itu, para pensiunan PT Jiwasraya mengeluhkan dana pensiun mereka yang belum terpenuhi. De Yong Adrian, Ketua Perkumpulan Pensiunan Pusat, menyebutkan mereka harus menerima total dana pensiun sebesar Rp371,8 miliar. Hingga 31 Desember 2024, mereka masih belum membayar sisa dana pensiun sebesar Rp239,7 miliar.

Sebagai pengingat, penyidikan perusahaan pada periode 2008 hingga 2018 menghasilkan kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus Jiwasraya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *