Nasional
Tragis! Jenazah WNI Peserta Magang yang Tewas di Hiroshima Segera Dipulangkan
Semarang (usmnews) – Jenazah WNI peserta magang yang mengalami kecelakaan kerja tragis di Kota Ootake, Prefektur Hiroshima, Jepang, saat ini sedang dalam proses persiapan pemulangan kembali ke tanah air. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka bergerak cepat mengawal seluruh rangkaian penanganan musibah ini. Korban berinisial IK yang merupakan peserta program Technical Intern Training Program (TITP) dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami insiden fatal di tempat kerjanya, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta rekan-rekan sesama pekerja migran di Jepang.
Kronologi Kecelakaan Kerja yang Menimpa Jenazah WNI Peserta Magang
Berdasarkan keterangan resmi dari Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Heni Hamidah, insiden nahas tersebut terjadi pada tanggal 2 September 2026. Almarhum IK yang telah mengikuti program pemagangan sejak bulan Juni 2024 mengalami kecelakaan kerja yang cukup parah hingga terjepit di dalam mesin pembuat cat. Pihak kepolisian Kota Ootake bersama otoritas setempat langsung bergerak melakukan investigasi mendalam guna memastikan kronologi lengkap serta mencari tahu faktor-faktor utama penyebab kegagalan sistem pengamanan di pabrik tersebut.
Pihak perwakilan diplomatik Indonesia di Jepang memastikan bahwa jenazah WNI peserta magang tersebut langsung diberangkatkan dari Hiroshima menuju Tokyo sebagai langkah awal persiapan administratif penerbangan internasional menuju Indonesia. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya penyelidikan agar hak-hak almarhum, termasuk klaim asuransi ketenagakerjaan dan santunan kecelakaan kerja, dapat terpenuhi secara transparan dan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku di Jepang.
Koordinasi Lintas Instansi untuk Pemenuhan Hak Almarhum
Penanganan musibah tenaga kerja migran ini melibatkan kerja sama erat antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, pihak kepolisian Jepang, organisasi penerima (accepting organization), serta perusahaan tempat korban bekerja. Langkah koordinasi lintas instansi ini sangat penting untuk memastikan tidak ada hak-hak pekerja yang terabaikan selama proses pemulangan jenazah berlangsung.
Pemerintah Indonesia terus mengimbau seluruh pihak penyelenggara program pemagangan luar negeri untuk memperketat standar keselamatan kerja (safety procedure) bagi para pekerja migran. Perlindungan terhadap keselamatan jiwa pekerja harus menjadi prioritas utama agar insiden serupa tidak kembali terulang di masa mendatang, sehingga para pahlawan devisa negara dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi di negeri orang.