Connect with us

Education

Jangan Asal Tulis Nama di Paspor, Ini Aturan Resminya Agar Lolos Imigrasi

Published

on

Jakarta (usmnews) – dikutip dari CNN Pencantuman nama pada paspor Republik Indonesia bukanlah proses yang dapat dilakukan secara arbitrer atau berdasarkan preferensi pribadi pemohon. Terdapat serangkaian aturan ketat yang telah ditetapkan oleh otoritas imigrasi, dan kepatuhan terhadap regulasi ini bersifat wajib. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk menjamin bahwa identitas yang tercantum di dalam dokumen perjalanan tersebut adalah sah secara hukum dan diakui secara internasional.

Penulisan nama yang tepat dan sesuai standar tidak hanya krusial untuk kelancaran proses penerbitan paspor itu sendiri, tetapi juga menjadi faktor penentu utama dalam meminimalisir potensi kendala saat seseorang bepergian ke luar negeri. Otoritas menegaskan bahwa kegagalan dalam mematuhi tata cara penulisan nama yang benar dapat berakibat serius, di mana paspor yang diterbitkan berpotensi ditolak atau tidak dapat digunakan saat dibutuhkan, sehingga merugikan pemohon.

Untuk menghindari berbagai skenario yang tidak diinginkan tersebut, berikut adalah penjabaran rinci mengenai aturan-aturan esensial dalam penulisan nama pada paspor yang harus dijadikan rujukan oleh setiap pemohon.

Aturan Baku Penulisan Nama

  1. Sumber Dokumen Resmi: Aturan paling fundamental adalah bahwa nama yang didaftarkan harus bersumber mutlak dari dokumen kependudukan resmi yang sah. Dokumen yang menjadi acuan utama adalah akta kelahiran.
  2. Larangan Pencantuman Gelar: Paspor adalah dokumen identitas murni. Oleh karena itu, penambahan gelar akademik (seperti S.E., M.Pd.), gelar keagamaan (seperti H., Hj.), atau singkatan gelar lainnya tidak diperbolehkan sama sekali. Semua gelar yang melekat pada nama seseorang harus ditanggalkan dalam paspor. Sebagai contoh, individu bernama “H. Bagas” harus ditulis sebagai “Bagas” saja, dan “Antonius, S.E” akan dicatat hanya sebagai “Antonius”.
  3. Prinsip Konsistensi Data: Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, data nama yang digunakan harus konsisten. Artinya, nama yang akan tercantum di paspor wajib sama persis dengan nama yang tertera di dokumen identitas resmi lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  4. Batasan Karakter: Secara teknis, sistem pencetakan paspor memiliki batasan panjang karakter. Nama pemohon yang dicantumkan tidak boleh melebihi total 30 karakter, termasuk spasi.
  5. Tanpa Tanda Baca: Penulisan nama harus bersih dari segala bentuk tanda baca. Penggunaan apostrof (tanda petik atas) atau tanda baca lainnya tidak diizinkan. Sebagai contoh, nama seperti “Ma’ruf” akan disesuaikan penulisannya oleh sistem menjadi “Maruf”.
  6. Perlakuan Terhadap Singkatan: Aturan ini sering disalahpahami. Jika nama seseorang memang mengandung huruf singkatan atau inisial (misalnya nama tengah), huruf tersebut tetap ditulis. Contohnya, “Robert M. Samil” akan ditulis sebagai “Robert M Samil” (seringkali tanpa titik). Namun, yang dilarang keras adalah melakukan penyingkatan nama secara sengaja. Nama “Abdul Zaki” tidak bisa diubah menjadi “Abd. Zaki”, begitu pula “Muhammad Imron” tidak boleh disingkat menjadi “Muh Imron”.

Sebelum memulai proses pengajuan paspor, sangat disarankan bagi pemohon untuk melakukan verifikasi internal terlebih dahulu. Pastikan bahwa data nama pada semua dokumen sumber (akta lahir, KTP, dan KK) telah seragam untuk menghindari masalah di kemudian hari. Kesalahan kecil seperti perbedaan satu huruf, tanda baca, atau pencantuman gelar yang keliru dapat memicu kesulitan administratif yang signifikan.

Risiko Akibat Nama yang Tidak Sesuai

Kesulitan yang timbul akibat perbedaan atau kesalahan penulisan nama di paspor sangat nyata dan dapat merusak rencana perjalanan internasional. Beberapa risiko yang mungkin dialami antara lain:

  • Kesulitan Mengurus Visa: Saat mengajukan visa, kedutaan negara tujuan akan menggunakan data paspor sebagai acuan utama. Terjadinya perbedaan penulisan nama antara paspor dan dokumen pendukung lainnya dapat membuat proses pengajuan visa terhambat, tertunda, atau bahkan ditolak.
  • Hambatan Pemeriksaan Imigrasi: Ketika tiba di negara tujuan, petugas imigrasi akan melakukan pencocokan nama di paspor dengan dokumen lain (seperti visa atau tiket). Adanya perbedaan data akan menimbulkan kecurigaan, yang dapat berujung pada penundaan pemeriksaan, interogasi lebih lanjut, atau skenario terburuk, yakni penolakan izin masuk (denial of entry).
  • Risiko Ditolak Naik Pesawat: Maskapai penerbangan, khususnya untuk rute internasional, menerapkan proses verifikasi identitas yang sangat ketat. Jika nama yang tercantum di paspor memiliki perbedaan dengan yang ada di tiket pesawat, pihak maskapai memiliki hak penuh untuk melarang penumpang tersebut naik ke pesawat (denial of boarding).

Untuk mencegah terjadinya seluruh skenario buruk tersebut, memastikan penulisan nama di paspor sudah benar dan selaras dengan aturan yang berlaku adalah sebuah keharusan mutlak

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *