Connect with us

Lifestyle

Jaminan Kesehatan Nasional: 144 Diagnosa Penyakit yang Tuntas di Layanan Primer BPJS Kesehatan

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari CNBCIndonesia.com Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan standar kompetensi dokter, terdapat 144 jenis penyakit yang secara resmi ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Poin penting yang perlu dipahami oleh setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bahwa ke-144 penyakit ini merupakan kompetensi dasar yang wajib ditangani hingga tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan sistem rujukan berjenjang berjalan efektif. Artinya, jika peserta didiagnosa menderita salah satu dari 144 penyakit ini, mereka harus mendapatkan perawatan maksimal di FKTP dan tidak boleh langsung dirujuk ke rumah sakit (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut), kecuali terdapat komplikasi serius atau batasan fasilitas yang mendesak.

Cakupan 144 penyakit ini sangat luas, meliputi berbagai sistem organ tubuh mulai dari infeksi, penyakit kronis, hingga kasus gawat darurat ringan. Berikut adalah pengelompokan beberapa jenis penyakit yang termasuk dalam daftar tanggungan tersebut:

1. Penyakit Infeksi dan Menular

BPJS Kesehatan menanggung pengobatan berbagai penyakit infeksi umum yang sering menyerang masyarakat. Ini mencakup HIV/AIDS (tanpa komplikasi), Malaria, Demam Berdarah Dengue (DBD), Tetanus, serta Demam Tifoid. Penyakit infeksi pernapasan seperti Influenza, Bronkitis akut, hingga Tuberkulosis (TB) paru tanpa komplikasi juga masuk dalam daftar ini, memastikan masyarakat mendapatkan akses obat-obatan vital.

2. Penyakit Saraf dan Gangguan Psikologis

Kondisi neurologis yang umum dialami seperti Migrain, Tension headache (sakit kepala tegang), Vertigo, hingga Bell’s Palsy ditangani di tingkat primer. Tak hanya fisik, gangguan kesehatan mental ringan seperti Insomnia dan gangguan somatoform juga mendapatkan jaminan perawatan.

3. Gangguan Mata dan Telinga

Kesehatan indra juga menjadi prioritas. Penyakit mata seperti mata kering, buta senja, Hordeolum (bintitan), Konjungtivitis, hingga gangguan refraksi ringan (rabun jauh/dekat ringan) masuk dalam tanggungan. Sementara untuk telinga, kondisi seperti Otitis Eksterna, Otitis Media Akut, hingga masalah serumen (kotoran telinga) yang mengeras juga dijamin.

4. Penyakit Kulit dan Kelamin

Daftar ini mencakup berbagai masalah dermatologis seperti jamur kulit (Tinea), Kudis (Scabies), Dermatitis, Herpes Zoster tanpa komplikasi, hingga reaksi gigitan serangga. Penyakit menular seksual seperti Sifilis stadium awal dan Gonore juga termasuk di dalamnya, menekankan pentingnya penanganan dini di fasilitas primer.

5. Penyakit Metabolik dan Pencernaan

Penyakit yang berkaitan dengan gaya hidup seperti Diabetes Melitus Tipe 2, Hipertensi Esensial, Obesitas, dan Dislipidemia ditangani di FKTP untuk kontrol rutin. Selain itu, gangguan pencernaan seperti Gastritis, Diare (Gastroenteritis), dan Hemoroid grade 1-2 juga mendapatkan jaminan pengobatan penuh.

6. Kesehatan Ibu dan Kasus Lainnya

Pemeriksaan kehamilan normal, kasus anemia pada kehamilan, hingga penanganan luka ringan dan luka bakar derajat 1 dan 2 juga masuk dalam daftar ini.

Dengan mengetahui daftar ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan. Penanganan ke-144 penyakit ini di FKTP bertujuan agar rumah sakit dapat fokus menangani kasus-kasus yang lebih kompleks dan kritis, sehingga layanan kesehatan nasional dapat berjalan lebih efisien dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *