Connect with us

Education

Jaminan Kemendikdasmen: Kemudahan Penerbitan Ulang Dokumen Pendidikan bagi Korban Banjir

Published

on

Jakarta (usmnews) – Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi memberikan jaminan penuh terkait perlindungan hak administratif siswa yang terdampak bencana alam.

Langkah ini diambil menyusul rentetan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pemerintah menegaskan bahwa dokumen vital pendidikan, seperti ijazah dan transkrip nilai yang rusak atau hilang akibat bencana, dapat diterbitkan kembali melalui prosedur yang dipermudah.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam keterangan resminya pada Kamis (11/12/2025), menekankan bahwa musibah ini telah memberikan dampak yang signifikan bagi banyak keluarga. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa hilangnya dokumen fisik tidak boleh menjadi penghalang bagi keberlanjutan masa depan pendidikan para siswa.

Fokus utama kementerian saat ini adalah memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses agar hak-hak sipil pelajar tetap terlindungi di tengah masa pemulihan pascabencana.

Instruksi Layanan Khusus di Daerah Terdampak

Guna merealisasikan komitmen tersebut, Kemendikdasmen telah menginstruksikan seluruh Dinas Pendidikan di wilayah terdampak untuk mengambil langkah proaktif. Dinas Pendidikan diminta membuka posko atau layanan khusus yang didedikasikan untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi data korban. Suharti menegaskan bahwa birokrasi tidak boleh menjadi hambatan; prinsip pelayanannya haruslah cepat, akurat, dan tetap dalam koridor legalitas yang sah.

Pemerintah juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para garda terdepan pendidikan—mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, hingga petugas dinas pendidikan setempat. Meskipun banyak dari mereka juga berstatus sebagai korban yang terdampak bencana, dedikasi untuk tetap melayani kebutuhan administrasi masyarakat patut diacungi jempol.

Mekanisme Teknis Berdasarkan Regulasi Terbaru

sembarangan, melainkan berlandaskan pada payung hukum yang kuat, yaitu Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur secara teknis bagaimana dokumen pengganti diterbitkan:

  • Untuk Dokumen Bertanda Tangan Basah: Jika ijazah atau transkrip asli yang memiliki tanda tangan basah hilang atau rusak, sekolah dapat menerbitkan ulang dokumen tersebut berdasarkan arsip digital atau hasil pindai (scan) dokumen. Sesuai Pasal 8, setiap satuan pendidikan memang diwajibkan memiliki penatausahaan arsip dokumen yang baik.
  • Untuk Dokumen Bertanda Tangan Elektronik: Bagi dokumen yang sudah menggunakan tanda tangan digital, penerbitan ulang dilakukan apabila berkas elektroniknya turut hilang atau tidak dapat diakses kembali.

Penting untuk dicatat bahwa dokumen hasil penerbitan ulang ini akan tetap menggunakan Nomor Ijazah Nasional yang sama dengan dokumen aslinya, sehingga validitas datanya terjamin di pangkalan data nasional.

Sebagai penanda legalitas, dokumen tersebut akan mencantumkan keterangan khusus yang menyatakan bahwa surat itu adalah hasil penerbitan ulang. Pengesahannya akan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) yang sedang menjabat saat proses penerbitan ulang dilakukan, bukan oleh pejabat lama, guna memastikan keabsahan administrasi terkini.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *