Nasional

Istana Kepresidenan Soroti Kemerosotan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2025

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari kompas.com, Pemerintah Indonesia, melalui Istana Kepresidenan, secara resmi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas rilis terbaru mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) tahun 2025. Laporan yang dipublikasikan oleh Transparency International Indonesia (TII) tersebut menunjukkan adanya penurunan performa yang cukup signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air, sebuah fakta yang kini menjadi sorotan utama di lingkungan pemerintahan.

Tanggapan Resmi dan Komitmen Pemerintah

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, saat memberikan keterangan di Gedung DPR RI pada Rabu, 18 Februari 2026, menegaskan bahwa penurunan skor ini merupakan sinyal peringatan bagi semua pihak. Ia menyebut kondisi ini sebagai “pekerjaan rumah” (PR) besar yang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga seluruh elemen penegak hukum dan masyarakat luas.

Prasetyo mengakui bahwa praktik korupsi di Indonesia telah merambah ke tingkat yang sistemik, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa. Meski demikian, ia menekankan agar aparat dan publik tidak patah arang atau merasa lelah dalam memerangi kejahatan luar biasa ini. Pemerintah berjanji akan terus berupaya maksimal untuk menekan angka tindak pidana korupsi melalui perbaikan sistem dan penguatan integritas.

Detail Penurunan Skor dan Peringkat

Data yang dirilis oleh TII menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan. Skor IPK Indonesia untuk tahun 2025 berada di level 34, mengalami penurunan sebanyak tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 37. Penurunan skor ini berdampak langsung pada posisi Indonesia di kancah global. Saat ini, Indonesia menduduki peringkat ke-109 dari 180 negara yang disurvei. Angka ini turun drastis sepuluh peringkat dari tahun 2024, di mana Indonesia masih bertengger di posisi ke-99.

Manajer Program TII, Ferdian Yazid, menjelaskan bahwa penurunan sepuluh tingkat dalam satu tahun fiskal merupakan pergeseran yang cukup besar. Hal ini mengindikasikan bahwa persepsi pelaku usaha dan pakar terhadap risiko korupsi di Indonesia semakin memburuk. Indonesia kini harus rela berada di posisi yang setara dengan negara-negara seperti Aljazair, Laos, Malawi, Nepal, Sierra Leone, dan Bosnia & Herzegovina.

Perbandingan Regional dan Global

Di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), posisi Indonesia kian tertinggal. Dengan skor 34, Indonesia hanya menempati urutan kelima. Singapura masih menjadi pemimpin yang tak tergoyahkan dengan skor nyaris sempurna yakni 84, disusul oleh Malaysia (52), Timor Leste (44), dan Vietnam (41). Fakta bahwa skor Indonesia kini berada di bawah Timor Leste dan Vietnam menjadi catatan kritis bagi efektifitas reformasi birokrasi dan penegakan hukum di dalam negeri. Di bawah Indonesia, masih terdapat negara-negara seperti Thailand (33), Filipina (32), Kamboja (20), dan Myanmar (16).

Di tingkat global, negara-negara Nordik seperti Denmark (89) dan Finlandia (88) tetap menjadi standar emas dalam transparansi dan integritas. Sebaliknya, negara-negara yang terjebak dalam konflik atau status fragile state seperti Venezuela, Somalia, dan Sudan Selatan menempati posisi terbawah. Penurunan IPK Indonesia ini diharapkan menjadi momentum introspeksi bagi lembaga-lembaga seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk meninjau kembali strategi pencegahan dan penindakan korupsi agar kepercayaan internasional terhadap iklim investasi dan demokrasi di Indonesia dapat kembali pulih.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version