Nasional

Ironi Transisi Energi: Sisi Gelap Ekspansi Biodiesel Sawit yang Mengancam Hutan dan Hak Adat Papua

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari kompas.com Narasi mengenai transisi energi hijau melalui penggunaan bahan bakar nabati atau biodiesel sering kali dianggap sebagai solusi ramah lingkungan untuk menggantikan bahan bakar fosil. Namun, realitas di lapangan, khususnya dalam konteks produksi minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Papua, menunjukkan adanya kesenjangan besar antara klaim “hijau” dengan praktik yang terjadi. Seharusnya, industri yang melabeli dirinya sebagai penyedia energi terbarukan wajib mematuhi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) secara ketat. Hal ini mencakup jaminan keadilan sosial, tidak adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), serta nihilnya kerusakan lingkungan dalam setiap rantai pasoknya.

​Franky Samperante, Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, menyoroti fakta mengkhawatirkan di Kabupaten Sorong dan wilayah Papua lainnya. Menurutnya, ekspansi perkebunan sawit untuk memenuhi kebutuhan biodiesel belum memenuhi standar tata kelola yang baik. Ia menegaskan bahwa industri biodiesel tidak bisa serta-merta disebut sebagai energi terbarukan jika dalam prosesnya masih melanggengkan deforestasi, perampasan lahan, serta tindak kekerasan terhadap masyarakat lokal.

Pemicu Ekspansi dan Dampak Lingkungan

Dorongan masif untuk membuka lahan sawit di Papua tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat. Menjelang akhir tahun 2025, Papua diposisikan sebagai lumbung baru penyedia lahan sawit guna mendukung kebijakan B50 campuran 50 persen biodiesel sawit dan 50 persen solar fosil serta untuk memenuhi permintaan pasar global yang terus meningkat.

​Lahan-lahan yang disasar umumnya berada di lanskap dataran rendah yang datar, bukan di lereng atau perbukitan. Ironisnya, area ini sering kali merupakan bekas hutan produksi atau wilayah penebangan kayu (logging) yang memiliki sejarah konflik. Franky menyebut bahwa penguasaan lahan-lahan ini sering kali didahului oleh praktik ekonomi ekstraktif yang mengambil alih tanah masyarakat adat dengan cara-cara yang memilukan.

​Dampak ekologis dari pembukaan lahan ini pun langsung terasa. Sepanjang era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, bencana hidrometeorologi tercatat meningkat di sekitar area ekspansi sawit. Banjir besar dilaporkan terjadi di Merauke pada periode April-Juni 2025, dan disusul oleh banjir di Sorong pada Oktober 2025. Franky, yang menyaksikan langsung kondisi di Sorong, mengonfirmasi bahwa banjir tersebut terjadi di sekitar lokasi perkebunan sawit yang baru dibuka, mengindikasikan hilangnya daya dukung lingkungan akibat deforestasi.

Kritik Keras terhadap Skema Kemitraan

Selain masalah lingkungan, aspek sosial juga menjadi sorotan tajam. Peneliti dari Pusat Riset Kependudukan BRIN, Lukas Rumboko Wibowo, memberikan kritik pedas terhadap skema kemitraan inti-plasma yang diterapkan perusahaan kepada petani lokal di Papua. Alih-alih menciptakan hubungan yang egaliter dan memberdayakan, skema ini dinilai Lukas mirip dengan “kamp konsentrasi”. Dalam sistem ini, hak-hak perdata petani dilucuti dan masyarakat adat diposisikan sebagai objek pasif. Meskipun secara formal diakui sebagai anggota plasma, mereka mengalami eksklusi dalam inklusi ada di dalam sistem, namun tidak memiliki peran atau kuasa dalam manajemen. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat Peraturan Menteri Pertanian 18/2021 yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar kebun.

Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola

Menanggapi carut-marut ini, riset tersebut mengajukan empat rekomendasi krusial untuk memperbaiki keadaan:

  1. Audit Independen: Perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja perusahaan sawit, terutama terkait skema kemitraan. Audit ini tidak boleh hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga harus menyertakan akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar objektif.
  2. Perlindungan Hukum: Penguatan payung hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dari eksploitasi korporasi.
  3. Pemetaan Partisipatif: Fasilitasi pemetaan wilayah adat (counter mapping) sangat diperlukan untuk menetapkan batas tanah ulayat yang jelas, guna mencegah klaim sepihak dan perampasan lahan oleh perusahaan.
  4. Pemberdayaan Nyata: Memastikan bahwa dalam skema kemitraan, masyarakat adat memiliki keterwakilan aktif dan peran yang nyata, bukan sekadar nama di atas kertas.

​Tanpa perbaikan mendasar pada aspek-aspek ini, ambisi Indonesia untuk menjadi pemimpin energi hijau melalui biodiesel sawit akan terus dibayangi oleh kerusakan hutan tropis terakhir di Papua dan penindasan terhadap masyarakat adatnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version