Nasional

Intervensi Cepat Polisi Gagalkan Aksi Paksa ‘Mata Elang’ di Jakarta Pusat: Terungkap Kendaraan Sudah Lunas

Published

on

Jakarta (usmnews) – Dilansir dari detik.com, Tindakan intimidatif yang dilakukan oleh penagih utang atau yang kerap dikenal dengan sebutan “mata elang” kembali meresahkan warga Jakarta. Sebuah insiden penarikan paksa kendaraan roda empat terjadi di kawasan Jalan Kramat Jaya Baru I, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu sore, 3 Desember 2025. Peristiwa ini menimpa seorang warga berinisial AP yang tiba-tiba dikepung oleh sekelompok penagih utang saat sedang berkendara.

​Kronologi bermula sekitar pukul 17.13 WIB, ketika AP melaporkan situasi darurat yang dialaminya melalui layanan panggilan darurat kepolisian di nomor 110. Dalam laporannya, AP mengaku sedang diadang dan diintimidasi oleh sejumlah orang yang mencoba merampas mobil Daihatsu Xenia miliknya. Para pelaku bahkan menahan AP dan tidak memperbolehkannya meninggalkan lokasi, menciptakan situasi yang mencekam di tengah jalan umum.

​Merespons aduan tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat di bawah arahan Kapolres Kombes Susatyo Purnomo Condro bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati fakta bahwa terdapat enam orang “mata elang” yang tengah berupaya melakukan eksekusi penarikan unit kendaraan secara paksa. Kehadiran polisi yang sigap berhasil mencegah terjadinya bentrokan fisik maupun kerugian lebih lanjut bagi pemilik kendaraan.

​Guna menyelesaikan sengketa tersebut secara adil dan menghindari keributan di jalan raya, polisi kemudian membawa seluruh pihak—baik pemilik kendaraan, unit mobil yang disengketakan, maupun keenam penagih utang tersebut—ke Polsek Johar Baru untuk menjalani proses mediasi.

​Proses mediasi di kantor polisi akhirnya mengungkap fakta yang mengejutkan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan bukti-bukti yang ada, ternyata AP selaku pemilik kendaraan telah melunasi seluruh kewajibannya kepada pihak pembiayaan (leasing) sejak tanggal 4 November 2025, atau sebulan sebelum insiden ini terjadi.

Status kepemilikan kendaraan tersebut sudah sah menjadi milik AP sepenuhnya, yang diperkuat dengan adanya surat pernyataan lunas dan kesepakatan bersama antara pihak kreditur, leasing, dan penasihat penagihan. Hal ini membuktikan bahwa aksi penarikan yang dilakukan oleh para “mata elang” tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan tindakan yang sewenang-wenang.

​Menanggapi kejadian ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, pada Kamis (4/12/2025), memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penarikan kendaraan harus dilakukan melalui prosedur hukum yang resmi, seperti adanya putusan pengadilan, dan tidak boleh menggunakan cara-cara premanisme atau intimidasi di jalanan.

Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang segera melapor ke layanan 110 dan memastikan bahwa polisi akan menindak tegas setiap upaya paksa yang meresahkan masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version