Nasional

Upaya FKGI Dukung Inpres Konservasi Gajah Kemenhut Demi Infrastruktur Hijau

Published

on

Semarang (usmnews) – Langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat perlindungan satwa liar kini membuahkan hasil nyata. Kebijakan strategis ini tertuang jelas melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Kehadiran aturan baru tersebut memicu semangat baru untuk mewujudkan pembangunan nasional ramah lingkungan. Oleh karena itu, berbagai pihak menyambut baik implementasi Inpres Konservasi Gajah Kemenhut guna menjaga masa depan ekologi Indonesia.

Penerapan Inpres Konservasi Gajah Kemenhut menuntut integrasi perlindungan habitat satwa sejak awal perencanaan proyek fisik. Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menilai bahwa penyelarasan ini sangat penting bagi kelangsungan hidup satwa. Pihak asosiasi juga mendesak pengembang proyek agar selalu memperhatikan aspek kelestarian lingkungan sekitar. Langkah proaktif tersebut wajib berjalan konsisten demi meminimalisasi konflik ruang antara manusia dan gajah.

Sinergi Infrastruktur dalam Inpres Konservasi Gajah Kemenhut

Ketua FKGI Doni Gunaryadi menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam merancang tata ruang wilayah. Beliau menuntut agar seluruh proyek strategis nasional tidak merusak jalur jelajah alami satwa. Sebaliknya, perancang infrastruktur harus mampu menyediakan solusi teknis yang adaptif terhadap perilaku gajah. Tanpa adanya upaya konkret ini, kepunahan mamalia besar tersebut tinggal menunggu waktu saja.

“Di sisi pembangunan infrastruktur nasional, FKGI memandang bahwa setiap pembangunan jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu sejak tahap perencanaan mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis,” kata Doni Gunaryadi secara tertulis pada Jumat, 17 Juli 2026. Beliau juga menambahkan bahwa penyediaan koridor perlintasan satwa liar harus menjadi prioritas utama para kontraktor.

Kolaborasi Sembilan Menteri dan Solusi Lapangan Kemenhut

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa aturan ini melibatkan sembilan kementerian secara aktif. Sinergi besar tersebut bertujuan agar pembangunan ekonomi dan pelestarian satwa dapat berjalan beriringan. Jika sebuah proyek memotong wilayah jelajah gajah, maka pelaksana wajib membangun jembatan khusus satwa. Begitu pula dengan sektor perkebunan swasta yang wajib menyisakan ruang hijau bagi kawanan gajah.

“Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri,” ujar Raja Juli Antoni saat menghubungi petugas di Taman Nasional Tesso Nilo. Beliau optimistis bahwa kepatuhan lintas sektor akan menyelamatkan populasi gajah Sumatra dan Kalimantan secara signifikan. Oleh sebab itu, pengawasan ketat di tingkat daerah menjadi kunci sukses implementasi kebijakan nasional ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version