Nasional

Inilah Besaran Gaji Utusan Khusus Prabowo: Gus Miftah, Raffi Ahmad, dan Zita Anjani

Published

on

JAKARTA (usmnews) – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik tujuh orang utusan khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 yang mengatur tentang pengangkatan utusan khusus presiden untuk periode 2024-2029.

Tujuh utusan khusus yang dilantik mencakup:

  1. Muhammad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
  2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
  3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
  4. Raffi Farid Ahmad (Raffi Ahmad) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
  5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital.
  6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
  7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Gaji Utusan Khusus Presiden

Pertanyaan yang muncul adalah berapa gaji yang diterima oleh utusan khusus presiden? Pemberian gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden.

Menurut Pasal 22 Perpres tersebut, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden setara dengan jabatan menteri. Dalam hal ini, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.

Tunjangan dan Fasilitas Lainnya

Selain gaji pokok, utusan khusus presiden juga berhak atas tunjangan jabatan, yang menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001 adalah sebesar Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan ini merupakan bagian dari total penghasilan yang dapat mencapai Rp18.648.000 per bulan.

Utusan khusus presiden juga berhak menerima dana operasional untuk mendukung kegiatan strategis, yang diatur dalam Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014. Persentase dana operasional yang dibayarkan adalah 80% secara lump sum, sedangkan 20% sisanya digunakan untuk kegiatan operasional lainnya.

Namun, berbeda dengan menteri, utusan khusus presiden tidak mendapatkan pensiun. Mereka akan memperoleh dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet, yang dapat melibatkan hingga dua asisten dan masing-masing asisten dapat dibantu oleh dua pembantu asisten.

Kesimpulan

Dengan demikian, meskipun tidak memiliki hak pensiun, penghasilan utusan khusus presiden tetap signifikan dengan total yang bisa mencapai lebih dari Rp18 juta per bulan. Pengaturan yang jelas tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung tugas-tugas khusus dalam berbagai bidang demi kemajuan negara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version