Business
Indonesia Dorong Pengembangan Bisnis Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS)
Jakarta (usmnews) – Pemerintah Indonesia semakin gencar mendorong pengembangan bisnis Carbon Capture Storage (CCS) atau penangkapan dan penyimpanan karbon. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa Peraturan Presiden yang akan menjadi dasar pengembangan CCS akan segera dirilis.
Luhut menyatakan bahwa pengembangan bisnis CCS adalah investasi masa depan, dan Indonesia memiliki potensi penyimpanan CO2 yang besar. Model bisnis CCS dianggap dapat membantu mengurangi emisi karbon sebagai komitmen dalam pengelolaan lingkungan dengan praktik berkelanjutan.
“Kami selalu bertujuan untuk mengurangi emisi karbon sebagai syarat untuk berinvestasi di masa depan. Ini merupakan bukti kuat komitmen kami terhadap pengelolaan lingkungan dan praktik berkelanjutan,” kata Luhut dalam paparan virtual di acara peluncuran IICSS Forum 2024 di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).
Luhut juga mendorong semua pemangku kepentingan, terutama pelaku industri, untuk meningkatkan pemahaman tentang pengembangan bisnis CCS di Indonesia. Potensi penyimpanan karbon di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 400 Giga Ton, memberikan peluang bisnis dan investasi yang signifikan.
“Dalam tahun-tahun mendatang, kami mendorong semua pemangku kepentingan di industri CCS untuk memanfaatkan potensi kapasitas penyimpanan Indonesia yang besar, dan mengembangkan industri hilir untuk menghasilkan produk rendah karbon,” ujar Luhut.
Luhut menyebutkan bahwa pemerintah memberikan dukungan utama untuk bisnis CCS, dan saat ini sedang disiapkan Peraturan Presiden tentang Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS), yang didukung dan diinisiasi oleh beberapa kementerian.
“Kami berdiri bersama untuk investasi berkelanjutan, dengan upaya yang bertujuan mengurangi emisi karbon sebagai pendorong investasi,” tambah Luhut.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pengembangan CCS akan dirilis bulan ini. Dia menjelaskan bahwa beleid tersebut akan mengatur beberapa hal penting, termasuk kemungkinan melakukan CCS di luar wilayah kerja migas dan penerapan CCS oleh industri seperti besi baja, pabrik kaca, dan smelter. Selain itu, Perpres CCS juga akan mengatur soal impor karbon atau cross-border CCS, sesuai dengan cita-cita Indonesia sebagai hub CCS.