Business
Indodax Kini Tingkatkan Transaksi Aset Kripto Pasca PPN 12%

Jakarta, (usmnews) – Platform pertukaran mata uang kripto terbesar di Indonesia, Indodax, mengumumkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Penyesuaian ini sesuai dengan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang lainnya.
Mulai tahun ini, transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) akan dikenakan tarif PPN sebesar 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lainnya seperti biaya deposit, penarikan rupiah, dan biaya trading akan dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menjelaskan bahwa PPN akan dikenakan pada biaya transaksi, bukan pada jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. “Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, yang memiliki sifat unik dan berbeda dari barang atau jasa konvensional,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 5 Januari 2025.
Indodax memastikan mematuhi peraturan yang berlaku dengan terus berkonsultasi dengan otoritas pajak. Oscar menyebut penyesuaian tarif ini penting untuk memastikan transparansi perpajakan dan memberikan rasa aman bagi pengguna.
Namun, Oscar juga menyarankan adanya peninjauan kebijakan PPN untuk kripto di masa depan. Ia berharap Indonesia bisa mengikuti langkah beberapa negara yang mengecualikan PPN pada transaksi kripto, mengingat aset ini memiliki karakteristik serupa dengan transaksi keuangan. Hal ini, menurutnya, akan mendukung adopsi kripto yang lebih luas di Indonesia dan meningkatkan volume trading, yang pada gilirannya dapat mendongkrak pendapatan negara dari pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto.
Indodax terus berkomitmen untuk mendukung kebijakan yang mendorong perkembangan ekosistem kripto yang sehat dan kondusif.