Connect with us

International

Imbas Kemasan Rokok Polos, Industri Hasil Tembakau

Published

on

Industri Hasil Tembakau Terancam Mati Suri, Ekonim Peringatkan Dampak Ekonomi Besar

Jakarta, (usmnews) – Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, memperingatkan bahwa industri hasil tembakau berisiko mengalami kondisi mati suri seperti yang pernah dialami industri tekstil. Hal ini menyusul rencana penerapan aturan mengenai standarisasi kemasan rokok polos (plain packaging) dalam waktu dekat. Menurutnya, penjualan produk tembakau dapat mengalami penurunan drastis, yang akan berdampak serius pada berbagai sektor industri.

Dalam diskusi publik bertajuk “Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram” di Jakarta pada Senin (23/9/2024), Tauhid menyebutkan bahwa dampak ekonomi dari penerapan kebijakan tersebut diperkirakan mencapai 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB). “Ini memberikan efek bahwa perlambatan pertumbuhan ekonomi akan tetap terjadi di tahun depan. Jika peraturan diberlakukan tahun ini, dampaknya akan terasa selama satu tahun lebih,” ungkap Tauhid.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penurunan drastis penjualan tidak hanya mengancam industri hasil tembakau, tetapi juga sektor-sektor lain seperti pertanian, retail, iklan rokok, dan industri kertas. “Dampak dari penerapan aturan kemasan polos ini luar biasa besar. Perusahaan akan melakukan penyesuaian dari sisi ketenagakerjaan, yang bisa berujung pada penurunan upah, pengurangan jam kerja, atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK),” tambahnya.

Tauhid juga menyoroti larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain. Jika larangan ini diterapkan, sekitar 734 ribu pedagang diperkirakan akan terdampak, yang berpotensi mengurangi penghasilan mereka atau bahkan kehilangan sumber nafkah.

Kementerian Kesehatan RI saat ini sedang membahas Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. RPMK ini merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024 yang mengatur standarisasi kemasan polos, melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk. Dengan demikian, pelaku industri diminta untuk bersiap menghadapi perubahan yang mungkin mengubah lanskap pasar secara signifikan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *