Anak-anak

Hilang di Taman Pakui Makassar: Balita ini ditemukan di Jambi

Published

on

Semarang (usmnews) – Sebuah kasus penculikan dan perdagangan anak yang kompleks dan melibatkan jaringan lintas provinsi berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menimpa seorang bocah perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang bernama Bilqis Ramadhani. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan dan menangkap dua orang tersangka utama, yakni Ade Friyanto Syaputera dan Mery Ana. Keduanya ditangkap di Provinsi Jambi karena diduga kuat menjadi perantara terakhir yang menjual Bilqis kepada seorang warga di Kabupaten Merangin, Jambi, dengan harga mencapai Rp 80 juta.


​Rangkaian peristiwa tragis ini dimulai pada hari Minggu pagi, tanggal 2 November 2025. Saat itu, sekitar pukul 08.00 WITA, Bilqis sedang bermain di Taman Pakui, yang berlokasi di sekitar Lapangan Tenis Kota Makassar, di bawah pengawasan orang tuanya. Kedua orang tuanya kemudian berolahraga tenis. Sekitar pukul 10.00 WITA, setelah selesai bermain, mereka mencari Bilqis di taman, namun putri mereka telah menghilang dari lokasi.


​Setelah upaya pencarian mandiri di sekitar area taman tidak membuahkan hasil, kedua orang tua Bilqis yang dilanda kepanikan segera melaporkan insiden kehilangan anak tersebut ke Polrestabes Makassar. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.


​Penyelidikan polisi mulai menemukan titik terang ketika mereka berhasil menangkap pelaku pertama di wilayah Makassar. Namun, dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta yang mengejutkan: Bilqis telah dijual kepada pelaku lain yang berada di Yogyakarta.


​Tim penyidik dari Makassar kemudian segera bergerak menuju Yogyakarta untuk melanjutkan pengejaran. Di sana, mereka berhasil menangkap pelaku berikutnya dalam rantai perdagangan ini. Akan tetapi, pengejaran belum usai. Pelaku di Yogyakarta mengaku bahwa korban, Bilqis, telah berpindah tangan sekali lagi. Ia dijual kepada pasangan Ade Friyanto Syaputera dan Mery Ana yang berdomisili di Jambi.


​Berdasarkan informasi krusial tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Makassar segera menjalin koordinasi dengan aparat Polda Jambi untuk menelusuri keberadaan kedua pelaku terakhir ini. Operasi gabungan ini akhirnya membuahkan hasil pada hari Jumat, 7 November 2025. Tim gabungan berhasil melacak dan menangkap Mery serta Ade di sebuah penginapan di Kota Sungai Penuh.


​Setelah ditangkap dan diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Mereka mengaku telah menjual Bilqis kepada seorang warga di Kabupaten Merangin, Jambi, seharga Rp 80 juta. Berbekal keterangan ini, polisi bergerak cepat menelusuri jejak Bilqis.


​Penelusuran tersebut mengarahkan petugas ke lokasi yang cukup terpencil, yakni di kawasan Suku Anak Dalam. Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Eka Putra Yuliesman Koto, pada hari Minggu (9/11/2025) menjelaskan bahwa proses penjemputan Bilqis tidak dilakukan dengan paksa. Mengingat situasi di lapangan, polisi memilih untuk melakukan pendekatan persuasif dengan tokoh adat setempat.


​”Kemudian kita telusuri dan melakukan pendekatan terhadap temenggung (tetua adat Suku Anak Dalam) untuk mengembalikan Bilqis,” ungkap Iptu Eka. Pendekatan yang mengedepankan dialog dengan tetua adat ini diambil untuk memastikan Bilqis dapat dikembalikan dengan selamat dan situasi tetap kondusif.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version