Connect with us

Nasional

Hasyim Asy’ari Hadapi Sidang Putusan DKPP Terkait Dugaan Asusila

Published

on

JAKARTA (usmnews) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, akan menjalani sidang putusan terkait dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT pada Rabu (3/7/2024). Sidang putusan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB.

“DKPP akan bacakan putusan satu perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu (3/7/2024),” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024). Heddy sebelumnya menegaskan bahwa sidang putusan perkara yang melibatkan Hasyim Asy’ari itu akan digelar secara terbuka. “Pembacaan putusan DKPP selalu terbuka,” ucap Heddy.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, optimistis bahwa gugatan pihaknya yang meminta agar Hasyim dipecat akan dikabulkan oleh DKPP. Sebab, sudah ada banyak bukti yang bisa meyakinkan DKPP untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap Hasyim.

“Optimistis karena buktinya sudah banyak sekali. Kalau putusannya tidak berpihak kepada korban, ya saya tidak tahu lagi. Semua bukti sudah kami keluarkan,” kata Aristo selepas sidang pamungkas pemeriksaan perkara dugaan asusila Hasyim di DKPP, Kamis (6/6/2024) lalu.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024. Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban. “Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo. Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim. Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah “perbuatan asusila” yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.


Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *